Darmah alias Darma terancam hukuman selama tiga tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Terdakwa merupakan karyawan PT MAP yang dianggap jaksa bersalah karena membunuh istrinya Susiani.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” ucap jaksa Rahmi Amali di persidangan Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Korban dihabisi dengan cara dibacok menggunakan pisau mengenai kepala kanan dan kirinya beberapa kali setelah sebelumnya terjadi cek-cok.
Dalam tuntutan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya telah menghilangkan nyawa istrinya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku atas perbuatannya, selain itu anak korban memaafkan perbuatan ayahnya itu, karena orang tua satu-satunya hanya tersisa terdakwa.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa meminta waktu selama sepekan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi). (ang/fm)