Andreas Meno Alona alias Andri (29) dalam keterangannya di berkas pemeriksaan kepolisian mengaku membunuh korban Darmanto alias Toto alias Oo (55) berawal saat dirinya ingin meminta uang sebesar Rp 60 juta.
Namun saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim. Cerita tersangka lain lagi, di depan jaksa, tersangka mengaku sebelum pembunuhan ingin meminjam uang kepada korban.
“Saya ingin pinjam uang saat itu, berapa saja tetapi tidak dipinjamkan,” kata tersangka kepada jaksa yang memeriksanya.
Sementara, di dalam berkas perkara penyidikan polisi, tersangka mengaku saat itu ingin membeli pakan ayam di tempat korban, lalu tersangka meminta uang.
Namun dijawab oleh korban tidak ada, karena uangnya habis, kemudian terjadi cek-cok mulut dan korban melihat tersangka mau mengambil pisau dari pinggang sebelah kanan, dan korban mundur ke belakang lalu mengambil sebilah parang yang berada di belakang pintu.
Kemudian korban membacok parang tersebut dari depan ke muka tersangka dan kena pelipis mata sebelah kiri karena tersangka sempat menghindar. Selanjutnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau miliknya yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, mengarahkannya ke muka dan mengenai kepala korban. Kemudian keduanya saling pukul dan menendang, sama-sama terjatuh di lantai sambil tarik menarik pisau hingga tersangka menancap pisau ke dada korban.
Tersangka kemudian berusaha keluar rumah, kaki sebelah kiri ditarik korban hingga terjatuh di depan pintu belakang. Korban mencoba menyerang tersangka dengan pisau dalam posisi telentang dan korban sambil menarik kaki kiri tersangka.
Tersangka berupaya melawan korban sambil menendang dan mengayunkan pisau dan menancap pada bagian tulang iga sebelah kiri korban.
Setelah itu tersangka berdiri dan kemudian langsung lari melalui semak-semak belakang rumah korban. Sementara korban yang berprofesi sebagai pedagang pakan ternak ini tewas dengan kondisi bersimbah darah di lokasi kejadian. Pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan HM Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (ang/fm)