Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Perpanjangan itu berlaku sejak 7 – 20 September.
Dalam SE itu, sekolah maupun perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk kuliah kerja nyata (KKN) maupun praktik lapangan. Kantor pemerintah menerapkan WFH 25 persen. Apabila ada kantor ”membandel” dan ditemukan klaster perkantoran, kantor tersebut akan ditutup sementara dan disemprot disinfektan.
Selain itu, mal maupun pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Untuk apotik maupun toko obat bisa beroperasi selama 1×24 jam. Seluruh karyawan harus bisa menunjukan sertifikat vaksin. Jika belum divaksin, wajib membuat pernyataan bersedia divaksin. Dalam SE juga mencantumkan bahwa masuk mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki aplikasi peduli lindungi.
Untuk bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan, masih dilarang beroperasi. Para pedagang kuliner wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, memakai masker dan menerapkan prokes secara ketat.
”Ini untuk kebaikan bersama dan terus menekan laju penyebaran Covid-19. Secara resmi SE terkait hal tersebut sudah saya tandatangani dan harus ditaati,” ujar Fairid, Jumat (10/9).
Fairid melanjutkan, kegiatan olahraga diperbolehkan, namun tanpa penonton dan prokes ketat. Sementara resepsi pernikahan boleh digelar, dengan syarat tidak makan di tempat dan minimal hanya 30 orang. (daq/ign)