SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 12 September 2021 14:11
Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan

Budi Rizki Ramadhani divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan uang ini dituntut selama 3 tahun dan 8 bulan (3,8 tahun) penjara.

Dalam vonis hakim dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara setelah dianggap bersalah merugikan PT Mega Soen Utama hingga ratusan juta rupiah.

Pasal yang didakwakan hakim sependapat dengan jaksa yakni Pasal 374 KUHP. Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan menerima.

“Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa, begitu juga dengan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Sampit.

Fakta persidangan menguak, modus penggelapan sebagaimana keterangan korban dilakukan dengan cara membuat fiktif nota barang dengan menggunakan nama sejumlah toko. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan merugikan sebesar Rp 227 juta.

Sebagaimana tercantum dalam 25 lembar nota, uang yang digelapkan berasal dari hasil penjualan barang berupa Tissue Tessa, sabun cuci piring Sunlight, pasta gigi Pepsodent dan berbagai macam merek susu bubuk.

Dari keterangan saksi, nama mereka digunakan untuk order barang secara fiktif dan juga ada pembelian barang yang harganya ditambah oleh terdakwa dalam nota atau tidak sesuai dengan harga yang sudah mereka bayar. 

Sementara itu dari keterangan terdakwa menyebutkan, barang milik PT Mega Soen Utama digelapkan lantaran Kamis Bernard Kurniawan pemilik perusahaan itu ingkar janji dengannya.

Awalnya terdakwa diajak mengelola usahanya, dijanjikan diberi bonus. Akan tetapi saat berjalan selama 3 tahun bonus yang dijanjikan tersebut tidak juga pernah diberikan kepada terdakwa, hingga muncul niatnya menggelapkan barang jualan perusahaan dan dijual dengan pihak lain. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…

Jumat, 13 September 2024 12:21

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Jumat, 13 September 2024 11:43

Anggota BPD di Kabupaten Lamandau Jalani Pelatihan

NANGA BULIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau…

Jumat, 13 September 2024 11:40

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Kamis, 12 September 2024 10:27

Pj Ketua PKK Kunjungan ke Desa-Desa

NANGA BULIK – TP- PKK Kabupaten Lamandau melakukan kunjungan kerja…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers