SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 12 September 2021 14:11
Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan

Budi Rizki Ramadhani divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan uang ini dituntut selama 3 tahun dan 8 bulan (3,8 tahun) penjara.

Dalam vonis hakim dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara setelah dianggap bersalah merugikan PT Mega Soen Utama hingga ratusan juta rupiah.

Pasal yang didakwakan hakim sependapat dengan jaksa yakni Pasal 374 KUHP. Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan menerima.

“Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa, begitu juga dengan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Sampit.

Fakta persidangan menguak, modus penggelapan sebagaimana keterangan korban dilakukan dengan cara membuat fiktif nota barang dengan menggunakan nama sejumlah toko. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan merugikan sebesar Rp 227 juta.

Sebagaimana tercantum dalam 25 lembar nota, uang yang digelapkan berasal dari hasil penjualan barang berupa Tissue Tessa, sabun cuci piring Sunlight, pasta gigi Pepsodent dan berbagai macam merek susu bubuk.

Dari keterangan saksi, nama mereka digunakan untuk order barang secara fiktif dan juga ada pembelian barang yang harganya ditambah oleh terdakwa dalam nota atau tidak sesuai dengan harga yang sudah mereka bayar. 

Sementara itu dari keterangan terdakwa menyebutkan, barang milik PT Mega Soen Utama digelapkan lantaran Kamis Bernard Kurniawan pemilik perusahaan itu ingkar janji dengannya.

Awalnya terdakwa diajak mengelola usahanya, dijanjikan diberi bonus. Akan tetapi saat berjalan selama 3 tahun bonus yang dijanjikan tersebut tidak juga pernah diberikan kepada terdakwa, hingga muncul niatnya menggelapkan barang jualan perusahaan dan dijual dengan pihak lain. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers