Setelah mengamankan beberapa remaja di bawah umur beberapa minggu yang lalu,baru-baru tadu satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Kapuas, kembali mengamankan dua orang remaja di bawah umur di taman Kota Kuala Kapuas.
Dua remaja berinisial MJ itu diketahui warga asal Jalan Mahakam dan RB merupakan warga Sai Baras, Kabupaten Kapuas.Keduanya dipergoki aparat penegak ketertiban umum tersebut sedang menghirup lem merk FOX, hingga akhirnya dibawa ke markas Satpol PP setempat.
“Dari patroli kami ini mendapatkan dua orang remaja yang sedang asyik ngelem di taman kota. Dengan itu keduanya kami bawa ke kantor bersama barang bukti plastik berisi lem fox,” kata Kepala Satpolpp Kapuas Syahripin, Minggu (12/9).
Kemudian lanjutnya, kedua remaja tersebut dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa merusak masa depan mereka.
”Karena ini sangat merusak saraf mereka jadi sangat berbahaya, dengan itu juga kami panggil orang tua mereka ini,”tegas Syahripin.
Sementara itu, dengan dipanggil kedua orang remaja tersebut, untuk ke depan bisa mengawasi tingkah laku dan pergaulan anak-anaknya, agar tidak melakukan hal negatif yang melanggar ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
“Jika nanti kedapatan kami lagi, tentu akan kami berikan tindakan tegas. Dengan itu kami langsung meminta kedua orang tua mereka hadir dan membuat surat pernyataan. Karena kalau bukan orang tua siapa lagi yang dapat mengawasi anak-anaknya,”pungkas Syahripin.(der/gus)