SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 15 September 2021 12:16
Akal Akalan Ritual "Kumpul Siri", Ternyata Setubuhi Korban
PENCABULAN: AK terancam pidana 9 tahun penjara, ia tertunduk lesu saat pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (12/9) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN

Korban pencabulan yang dilakukan AK (41) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bertambah.

Bila sebelumnya mengunakan modus rukyah, tersangka menciptakan ritual bernama kumpul siri untuk memperdaya korbannya. Dengan akal-akalan ritual itu AK berhasil menyetubuhi korbannya yang juga ibu rumah tangga di sebuah kamar di dalam pondok pesantren tempatnya mengabdi pada 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB.

Awal peristiwa itu terjadi ketika korban yang berinisial LF datang bersama suaminya AN ke pondok pesantren milik AK dengan tujuan untuk berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga mereka.

Usai menerima keluh kesah permasalahan rumah tangga suami istri itu, AK menyuruh AN untuk mencari air yang berada di perbatasan antara SP 4 dan SP 2 (perbatasan antar desa setempat).

Selanjutnya saat AN pergi, AK mulai melancarkan aksinya. Secara tiba-tiba dia menanyakan apakah LF mau melakukan ritual kumpul siri dengannya. Awalnya LF menolak tawaran tersebut, namun AK menakuti-nakuti LF kalau menolak melakukan ritual tersebut, maka LF akan berpisah dengan suami dan anaknya.

Lantaran terpaksa dan dilanda ketakutan akan berpisah dengan suami dan anaknya, maka LF akhirnya menuruti keinginan AK melakukan ritual kumpul siri dengan melakukan persetubuhan. “Pada saat melakukan hubungan badan, diketahui bahwa LF saat itu juga sedang mengandung 8 bulan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin (12/9).

Untuk diketahui bahwa modus yang digunakan oleh AK untuk menjerat korbannya hampir sama dengan kejadian terdahulu. Sebelumnya T (35) yang merupakan warga desa setempat juga diperdaya dengan modus melakukan rukiah dengan cara disetubuhi.

Korban saat itu juga ditakuti AK ketika menolak tawaran untuk rukiah dengan mengatakan hidupnya akan lebih sengsara dan janin usia empat bulan yang dikandungnua akan meninggal. Tidak ingin rumah tangganya berantakan dan anak yang dikandungnya meninggal dunia, T terpaksa mengikuti kemauan bejat AK.

Atas perbuatannya AK dipersangkakan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. “Salah satu dari korban pencabulan yang dilakukan oleh AK ini suaminya merupakan santri di ponpes setempat,” pungkasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:08

Pj Bupati Seruyan Hadiri Entry Meeting BPK RI

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menghadiri…

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers