SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 15 September 2021 12:16
Akal Akalan Ritual "Kumpul Siri", Ternyata Setubuhi Korban
PENCABULAN: AK terancam pidana 9 tahun penjara, ia tertunduk lesu saat pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (12/9) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN

Korban pencabulan yang dilakukan AK (41) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bertambah.

Bila sebelumnya mengunakan modus rukyah, tersangka menciptakan ritual bernama kumpul siri untuk memperdaya korbannya. Dengan akal-akalan ritual itu AK berhasil menyetubuhi korbannya yang juga ibu rumah tangga di sebuah kamar di dalam pondok pesantren tempatnya mengabdi pada 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB.

Awal peristiwa itu terjadi ketika korban yang berinisial LF datang bersama suaminya AN ke pondok pesantren milik AK dengan tujuan untuk berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga mereka.

Usai menerima keluh kesah permasalahan rumah tangga suami istri itu, AK menyuruh AN untuk mencari air yang berada di perbatasan antara SP 4 dan SP 2 (perbatasan antar desa setempat).

Selanjutnya saat AN pergi, AK mulai melancarkan aksinya. Secara tiba-tiba dia menanyakan apakah LF mau melakukan ritual kumpul siri dengannya. Awalnya LF menolak tawaran tersebut, namun AK menakuti-nakuti LF kalau menolak melakukan ritual tersebut, maka LF akan berpisah dengan suami dan anaknya.

Lantaran terpaksa dan dilanda ketakutan akan berpisah dengan suami dan anaknya, maka LF akhirnya menuruti keinginan AK melakukan ritual kumpul siri dengan melakukan persetubuhan. “Pada saat melakukan hubungan badan, diketahui bahwa LF saat itu juga sedang mengandung 8 bulan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin (12/9).

Untuk diketahui bahwa modus yang digunakan oleh AK untuk menjerat korbannya hampir sama dengan kejadian terdahulu. Sebelumnya T (35) yang merupakan warga desa setempat juga diperdaya dengan modus melakukan rukiah dengan cara disetubuhi.

Korban saat itu juga ditakuti AK ketika menolak tawaran untuk rukiah dengan mengatakan hidupnya akan lebih sengsara dan janin usia empat bulan yang dikandungnua akan meninggal. Tidak ingin rumah tangganya berantakan dan anak yang dikandungnya meninggal dunia, T terpaksa mengikuti kemauan bejat AK.

Atas perbuatannya AK dipersangkakan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. “Salah satu dari korban pencabulan yang dilakukan oleh AK ini suaminya merupakan santri di ponpes setempat,” pungkasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers