SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 15 September 2021 12:16
Akal Akalan Ritual "Kumpul Siri", Ternyata Setubuhi Korban
PENCABULAN: AK terancam pidana 9 tahun penjara, ia tertunduk lesu saat pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (12/9) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN

Korban pencabulan yang dilakukan AK (41) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bertambah.

Bila sebelumnya mengunakan modus rukyah, tersangka menciptakan ritual bernama kumpul siri untuk memperdaya korbannya. Dengan akal-akalan ritual itu AK berhasil menyetubuhi korbannya yang juga ibu rumah tangga di sebuah kamar di dalam pondok pesantren tempatnya mengabdi pada 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB.

Awal peristiwa itu terjadi ketika korban yang berinisial LF datang bersama suaminya AN ke pondok pesantren milik AK dengan tujuan untuk berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga mereka.

Usai menerima keluh kesah permasalahan rumah tangga suami istri itu, AK menyuruh AN untuk mencari air yang berada di perbatasan antara SP 4 dan SP 2 (perbatasan antar desa setempat).

Selanjutnya saat AN pergi, AK mulai melancarkan aksinya. Secara tiba-tiba dia menanyakan apakah LF mau melakukan ritual kumpul siri dengannya. Awalnya LF menolak tawaran tersebut, namun AK menakuti-nakuti LF kalau menolak melakukan ritual tersebut, maka LF akan berpisah dengan suami dan anaknya.

Lantaran terpaksa dan dilanda ketakutan akan berpisah dengan suami dan anaknya, maka LF akhirnya menuruti keinginan AK melakukan ritual kumpul siri dengan melakukan persetubuhan. “Pada saat melakukan hubungan badan, diketahui bahwa LF saat itu juga sedang mengandung 8 bulan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin (12/9).

Untuk diketahui bahwa modus yang digunakan oleh AK untuk menjerat korbannya hampir sama dengan kejadian terdahulu. Sebelumnya T (35) yang merupakan warga desa setempat juga diperdaya dengan modus melakukan rukiah dengan cara disetubuhi.

Korban saat itu juga ditakuti AK ketika menolak tawaran untuk rukiah dengan mengatakan hidupnya akan lebih sengsara dan janin usia empat bulan yang dikandungnua akan meninggal. Tidak ingin rumah tangganya berantakan dan anak yang dikandungnya meninggal dunia, T terpaksa mengikuti kemauan bejat AK.

Atas perbuatannya AK dipersangkakan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. “Salah satu dari korban pencabulan yang dilakukan oleh AK ini suaminya merupakan santri di ponpes setempat,” pungkasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers