Miming mengejar rekannya Ratnah dengan sebilah parang hingga menyeretnya ke penjara setelah ditangkap anggota Polsek Mentaya Hulu. Tidak hanya mengejar korban, tersangka juga mengeluarkan nada ancaman akan membacok korban, beruntung korban berhasil menyelamatkan diri.
”Hanya salah persepsi saja waktu itu,” dalih tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Dia tidak menyangka akibat perbuatannya tersebut akhirnya membuatnya berurusan dengan hukum, bahkan segera dihadapkan ke meja persidangan Pengadilan Negeri Sampit. Tersangka menyebutkan, parang yang digunakannya itu miliknya sendiri. Ketika itu korban ingin berangkat bekerja sementara dan tersangka melarangnya.
Diketahui, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 17.00 WIB di perumahan karyawan PT KMS Desa Tumbang Penyahoan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini tersangka yang merupakan karyawan PT Agro Wana Lestari ini mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum.
Oleh penyidik polisi, tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 336 Ayat (1) KUHPidana. (ang/fm)