Hairul (22) dan Ahmad Yani (25) ditangkap polisi karena mencuri peralatan di perusahaan mereka bekerja PT Naga Buana Aneka Piranti. Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Abi Wahyu Prasetyo mengatakan, pencurian terungkap setelah dua petugas keamanan perusahaan, Agus dan Eko mengecek barang-barang di gudang banyak hilang.
Abi menjelaskan, mengetahui barang-barang di dalam gudang banyak hilang, kedua saksi melakukan pencarian dengan mendatangai tempat pengepul barang bekas atau rongsokan di Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulpis Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
“Dugaan saksi ternyata benar, di tempat rongsokan tersebut ditemukan barang yang dicuri, yakni 70 unit flange atau penyambung pipa besi dan penutup flange satu unit. Pekerja rongsokan menyebutkan ciri-ciri orang yang menjual barang-barang milik perusahaan itu,” terang Abi.
Setelah itu, kedua saksi kembali ke perusahaan dan mencari pelaku yang diduga mengambil flange berdasarkan ciri-ciri yang mereka kantongi. Setelah habis jam istirahat, saksi mengamankan dua karyawan saat masuk pabrik lewat pintu pos penjagaan. Terang Kapolsek, saat ditanya dan didesak saksi, kedua pelaku akhirnya mengaku melakukan pencurian, kedua pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Polsek.
”Kedua pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 ayat (1 ) KUHPidana,” tegasnya. (der/fm)