Adit Tia alias Udit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, menjadi terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dia ketahuan mencuri sawit milik perusahaan setelah dicek TBS yang diangkutnya ada stempel perusahaan. Saksi dari perusahaan, Sulistyo Hadi menerangkan, diri mendapat informasi pencurian yang dilakukan terdakwa dan bersama stafnya (saksi lain) langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
”Saat terdakwa ada di TKP, kami lalu tanyakan dan mengaku mengambil sawit di divisi 12, lalu saya suruh anggota mengecek,” ucap Hadi saat menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Selasa (21/9).
Menurut saksi, terdakwa bukan karyawan perusahaan, di mana sawit yang diambil itu merupakan sawit yang sudah dipanen dan ditumpuk.
Selain mengamankan terdakwa di TKP, saksi menemukan barang bukti mobil pikap milik terdakwa yang digunakan untuk angkut sawit curian. “Lahan itu milik perusahaan dan tidak ada klaim antara perusahaan dengan terdakwa,” kata saksi.
Sementara saksi Handoko menambahkan, diri ada memberhentikan terdakwa dan memeriksa, dan ditemukan TBS yang dibawanya merupakan sawit perusahaan.
“Saat itu ada stempel perusahaan di sawit yang diangkutnya,” ucap Handoko.
Sedangkan saksi Iswadi menyebutkan, terdakwa tidak ada izin mengambil TBS, dan diakuinya sudah sekitar 10 kali mencuri.
Kemudian, saksi Noprianto menerangkan, kalau terdakwa tertangkap setelah mengangkut sawit milik perusahaan. “Tidak ada izin terdakwa mengambilnya,” ucapnya.
Sawit itu merupakan buah yang sudah dipanen oleh karyawan. Sawit itu sudah dimasukan ke dalam pikap terdakwa dan diangkut.
Rasman, saksi dari perusahaan menceritakan, kalau sawit yang diangkut terdakwa itu merupakan sawit yang dipanennya dan ditumpukkan di TPH.
Sementara Danang menyebutkan mengetahui kejadian itu setelah dapat laporan dari Hadi, di mana dirinya ditugaskan mengecek buah. Hingga diketahui kalau buah yang diangkut terdakwa sawit perusahaan.
Dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti sebanyak 250 janjang sawit atau 3.750 kilogram yang dicuri oleh terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan CR 99/100 kawasan PT Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)