SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 24 September 2021 12:18
Ternyata Ini Penyebab Lamanya Penerbitan Sertifikat Tanah di BPN Kotim

Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Kotawaringin timur memiliki standar dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses pengurusan tanah hingga penerbitan sertifikat tanah memerlukan waktu selama 90 hari atau tiga bulan. Namun, fakta di lapangan pengurusan sertifikat membutuhkan waktu selama berbulan-bulan hingga tahunan.

”Normalnya itu sesuai aturan 90 hari selesai asalkan prosesnya berjalan lancar dan syaratnya terpenuhi lengkap. Persoalannya, masyarakat yang mengurus penerbitan sertifikat banyak yang bersengketa. Walaupun persentasenya hanya 5 persen dari seluruh masyarakat. Namun, ini menjadi kendala dalam hal prosesnya,” kata Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting, Rabu (22/9).

Kendala itu dapat terjadi apabila lahan milik pemohon ditemukan bermasalah. Misalkan, terjadinya saling klaim, penguasaan tanah yang bergeser, tahun berbeda, persoalan sengketa batas, tumpang tindih tanah, dan ada pemohon yang tak menyadari tanahnya sudah bersertifikat.

”Ada pemohon yang mau mengurus sertifikat tanah, ternyata saat dilakukan pemeriksaan BPN, tanahnya sudah bersertifikat dan tidak diketahui pemohon. Bisa jadi orang tuanya yang terdahulu lebih mengetahui, makanya diperlukan penyelesaian lebih lanjut dengan mengumpulkan para saksi untuk mencari kekuatan dari pemilik tanah yang sebenarnya (asli),” katanya.

Dalam penyelesaian persoalan sengketa, BPN Kotim umumnya melakukan langkah mediasi dengan mengundang saksi, pihak terkait seperti, RT setempat letak tanah yang bersangkutan, lurah, dan pihak terkait lainnya.

”Semua pihak diundang, terutama lurah di lokasi tanah itu berada, karena dasar dokumen surat keterangan tanah (SKT) diketahui lurah. Kalau tidak ketemu jalan keluarnya, kami tawarkan untuk melalui jalur hukum untuk penyelesaian kasusnya,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tanah umumnya terjadi di kawasan perkotaan. Namun, ada pula yang terjadi di perdesaan. ”Paling kasus tumpang tindih tanah yang bersengketa rata-rata terjadi di wilayah perkotaan, karena pengaruh nilai ekonomi di perkotaan lebih tinggi dibandingkan di desa, sehingga muncul persoalan tumpang tindih tanah, saling mengakui tanahnya masing-masing,” ujarnya.

Terlepas dari persoalan konflik tanah, proses penerbitan sertifikat tanah dikenakan tarif beragam. Tergantung dari klasifikasi luasan bidang tanah dari 200 meter hingga 10 Ha.

”Untuk proses penerbitan sertifikat tanah secara mandiri biaya tarifnya tergantung dari luasan bidang tanah dan jarak tempuh lokasi tanah pemohon. Survei lapangan yang dilakukan dari berangkat dan pulang ditanggung oleh pemohon,” tandasnya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers