Upaya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menertibkan kawasan larangan parkir di sekitar Tugu Soekarno dan Taman Pasuk Kameloh mendapat perlawanan dari sekelompok orang tak dikenal, Kamis (23/9). Petugas diserang dengan senjata tajam. Diduga penyerang merupakan preman yang biasa mengutip uang parkir kendaraan.
Saat personel Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan penjagaan di kawasan tersebut, sejumlah orang melakukan intimidasi hingga terjadi insiden penyerangan. Mereka membawa senjata tajam dan mengancam dan melukai personel dishub. Bahkan petugas bernama Antung luka-luka lantaran sabetan sajam.
“Ada orang yang membawa sajam dan anak buah saya terancam, bahkan kena sajam hingga luka-luka. Diduga itu jukir yang biasa mangkal di kawasan tersebut. Sebab kawasan ini sudah dilarang parkir dan tadi sebelum melukai petugas, orang itu sempat menjadi jukir dan ketika ditanya izinnya, malah marah dan menyerang personel saya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan.
Alman menyampaikan, langkah tegas tersebut lantaran menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keberadaan juru parkir tanpa izin. Jukir sudah meresahkan masyarakat dan pengunjung Tugu Soekarno.
”Masyarakat mengeluh, di sini harusnya parkir motor dua ribu, parkir mobil lima ribu. Namun terkadang ada yang meminta lebih. Laporannya banyak seperti ini,” ujarnya.
Peristiwa itu seharusnya tidak terjadi, apalagi pihaknya sudah satu tahun melakukan pendekatan secara humanis kepada juru parkir di sekitar kawasan tersebut. ”Pokoknya di sini tidak ada izin, jujur kami sudah sangat humanis. Urus izin dan lakukan secara benar,” tegasnya.
Pihaknya hanya menegakan aturan tentang tarif retribusi parkir, sehingga benar-benar sesuai aturan yang ada. ”Ingat kami bekerja sesuai aturan dan ini juga untuk masyarakat, agar PAD meningkat dan dirasakan langsung secara baik oleh masyarakat juga. Pokoknya di NKRI tidak ada premanisme, yang sudah terjadi tadi adalah premanisme namanya,” tegas Alman.
Alman menambahkan, bahwa sebenarnya di kawasan tugu merupakan daerah terlarang parkir dan itu merupakan kesepakatan bersama Dishub Polresta, Polda Kalteng di forum LLAJ. Terlebih, lokasi dimaksud bisa membuat macet sehingga dilarang untuk menjadikan lahan parkir di pinggir jalan.
”Kami akan terus bertindak dan saya pastikan lokasi ini dilarang parkir. Saya harap juga ini kejadian tidak terulang kembali. Ikuti aturan dan jangan melanggar aturan yang sudah disepakati,” pungkasnya. (daq/yit)