SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 25 September 2021 12:10
Proses Sidang Adat soal Miras Digelar Terbuka
DEBAT SENGIT: Pengelola toko miras saat melawan Wabup Kotim Irawati, Rabu (16/6) malam lalu.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan sidang adat terhadap bos miras Toko Cawan Mas, JW, akan digelar pada 2 Oktober mendatang. Hal itu sekaligus membantah adanya anggapan bahwa sidang itu telah digelar, namun hasilnya tak disampaikan ke publik.

”Sudah kami sepakati. Jadwalnya tanggal 2 Oktober 2021,” ucap Untung TR, Ketua Harian DAD Kotim, Kamis (23/9).  Menurut Untung, sidang adat tersebut akan digelar secara terbuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Lokasinya rencananya akan dilaksanakan di Kantor DAD Kotim, Jalan A Yani Sampit.

Menurut Untung, sidang adat dilakukan setelah sebelumnya melalui proses pertemuan antara pihak pelapor dengan JW, pemilik Cawan Mas. ”Tidak mudah melalui proses itu. Ada enam kali pertemuan hingga dilaksanakan sidang adat,” tegasnya.

Dari sidang itu, lanjutnya, nanti baru bisa diketahui keputusan apa yang akan diambil secara objektif oleh majelis hakim kerapatan adat.

JW sebelumnya dilaporkan sejumlah elemen masyarakat atas tindakannya yang dianggap melecehkan Wakil Bupati Kotim Irawati saat kepergok melakukan jual-beli miras. JW saat itu sempat adu mulut dengan Irawati.

Dalam pernyataannya 19 Juni lalu, Untung mengatakan, tindakan JW bisa saja dikenakan Pasal 50 dan 96 Hukum Adat Dayak Tahun 1894. Pada Pasal 50 menyatakan, tindakan serampangan dan tandahan randah (perbuatan melecehkan dan merendahkan orang lain serta menusuk hati orang lain) bisa dikenakan singer sanksi adat berupa denda hingga pengusiran dari Kotim, bahkan Kalteng.

”Ada dua yang ditusuk hatinya dalam persoalan ini. Pertama, Pemkab Kotim, dan kedua masyarakat adat,” kata Untung, dalam pernyataannya 19 Juni lalu.

Di sisi lain, perilaku bos miras telah melanggar Pasal 96 ”Kasukup Belum Bahadat”. Artinya, orang-orang yang memenuhi norma hidup beradat. ”Sanksi adat yang dikenakan sudah pasti berat, karena dia melanggar Pasal 50. Bertindak secara serampangan dan melanggar Pasal 96 yang tidak memenuhi norma hidup dalam beradat,” ujarnya.

Perilaku yang sudah melecehkan Pemkab Kotim itu dibuktikan dengan jawaban tak sopan yang dilontarkan bos Cawan Mas terhadap orang nomor dua di Kotim. Usaha Cawan Mas diduga kuat tidak berizin dan merusak generasi bangsa.

”Sudah tidak berizin, kok tetap membuka usahanya. Berarti tindakan itu diputuskan sendiri, seolah-olah kedudukannya lebih tinggi dari Pemkab Kotim. Apalagi dia mengancam dengan menyebut-nyebut (Wabup) punya kasus di Polda. Ini artinya ada orang di baliknya yang membuat dia berani berperilaku seperti itu,” ujar Untung. (ang/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers