SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 25 September 2021 12:10
Proses Sidang Adat soal Miras Digelar Terbuka
DEBAT SENGIT: Pengelola toko miras saat melawan Wabup Kotim Irawati, Rabu (16/6) malam lalu.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan sidang adat terhadap bos miras Toko Cawan Mas, JW, akan digelar pada 2 Oktober mendatang. Hal itu sekaligus membantah adanya anggapan bahwa sidang itu telah digelar, namun hasilnya tak disampaikan ke publik.

”Sudah kami sepakati. Jadwalnya tanggal 2 Oktober 2021,” ucap Untung TR, Ketua Harian DAD Kotim, Kamis (23/9).  Menurut Untung, sidang adat tersebut akan digelar secara terbuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Lokasinya rencananya akan dilaksanakan di Kantor DAD Kotim, Jalan A Yani Sampit.

Menurut Untung, sidang adat dilakukan setelah sebelumnya melalui proses pertemuan antara pihak pelapor dengan JW, pemilik Cawan Mas. ”Tidak mudah melalui proses itu. Ada enam kali pertemuan hingga dilaksanakan sidang adat,” tegasnya.

Dari sidang itu, lanjutnya, nanti baru bisa diketahui keputusan apa yang akan diambil secara objektif oleh majelis hakim kerapatan adat.

JW sebelumnya dilaporkan sejumlah elemen masyarakat atas tindakannya yang dianggap melecehkan Wakil Bupati Kotim Irawati saat kepergok melakukan jual-beli miras. JW saat itu sempat adu mulut dengan Irawati.

Dalam pernyataannya 19 Juni lalu, Untung mengatakan, tindakan JW bisa saja dikenakan Pasal 50 dan 96 Hukum Adat Dayak Tahun 1894. Pada Pasal 50 menyatakan, tindakan serampangan dan tandahan randah (perbuatan melecehkan dan merendahkan orang lain serta menusuk hati orang lain) bisa dikenakan singer sanksi adat berupa denda hingga pengusiran dari Kotim, bahkan Kalteng.

”Ada dua yang ditusuk hatinya dalam persoalan ini. Pertama, Pemkab Kotim, dan kedua masyarakat adat,” kata Untung, dalam pernyataannya 19 Juni lalu.

Di sisi lain, perilaku bos miras telah melanggar Pasal 96 ”Kasukup Belum Bahadat”. Artinya, orang-orang yang memenuhi norma hidup beradat. ”Sanksi adat yang dikenakan sudah pasti berat, karena dia melanggar Pasal 50. Bertindak secara serampangan dan melanggar Pasal 96 yang tidak memenuhi norma hidup dalam beradat,” ujarnya.

Perilaku yang sudah melecehkan Pemkab Kotim itu dibuktikan dengan jawaban tak sopan yang dilontarkan bos Cawan Mas terhadap orang nomor dua di Kotim. Usaha Cawan Mas diduga kuat tidak berizin dan merusak generasi bangsa.

”Sudah tidak berizin, kok tetap membuka usahanya. Berarti tindakan itu diputuskan sendiri, seolah-olah kedudukannya lebih tinggi dari Pemkab Kotim. Apalagi dia mengancam dengan menyebut-nyebut (Wabup) punya kasus di Polda. Ini artinya ada orang di baliknya yang membuat dia berani berperilaku seperti itu,” ujar Untung. (ang/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers