Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengusulkan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan yang ingin keluar maupun masuk Kalteng agar tidak lagi diwajibkan PCR.
Sempai sekarang, Kotim masih menjalankan aturan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng yang diterbitkan pada 28 Juni 2021. Aturan itu berlaku efektif sejak 3 Juli 2021.
”Saya dan Bupati Kobar ada menyampaikan permohonan pada Gubernur Kalteng (kelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan, Red). Pada prinsipnya, beliau setuju dan ini sedang dirundingkan dengan provinsi. Nanti, masuk Kotim termasuk kabupaten lain di Kalteng, bagi pelaku perjalanan yang keluar masuk Kalteng cukup antigen saja. Yang penting sudah vaksin,” kata Halikinnor, Selasa (28/9).
Halikinnor mengatakan, saat ini wilayah Kalteng berada di level 2 dan 3, sehingga persyaratan wajib PCR diharapkan agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali. ”Perkembangan kasus Covid-19 di Kotim sudah mulai melandai. Kami berharap kewajiban syarat wajib PCR bagi pelaku perjalanan bisa diturunkan dan cukup antigen saja,” katanya.
Dia ingin meringankan beban warga yang selama penerapan PCR diberlakukan, mengeluarkan cukup banyak uang. ”Semoga ini bisa membantu warga, karena walaupun biayanya sudah diturunkan, tetap cukup mahal. Saya juga berharap perekonomian Kotim bisa cepat bangkit,” katanya.
Halikinnor meminta masyarakat Kotim bersabar menunggu. ”Sampai sekarang masih wajib PCR. Kita tunggu saja Surat Edaran Gubernur,” tandasnya. (hgn/ign)