endra Cipta langsung menyatakan menerima vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi. Pria yang beberapa kali bolak-balik masuk penjara ini sebelumnya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus curanmor dan ponsel.
Hakim menilai tuntutan itu tidak memberikan rasa keadilan, karena sebelumnya terdakwa dianggap telah divonis bersalah atas 2 kasus pencurian, yakni selama 2 tahun dan 18 bulan penjara. ”Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 bulan penjara,” kata hakim.
Dalam kasus tersebut, terdakwa dibidik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Menanggapi vonis itu, jaksa masih pikir-pikir.
Fakta yang terungkap di persidangan, pencurian dilakukan terdakwa 10 April 2021 di Jalan Nanas IV, Sampit, sekitar pukul 09.00 WIB. Dia menggasak barang milik Hengki dan dua ponsel. Terdakwa masuk rumah korban memanfaatkan kondisi pintu depan yang terbuka. Saat itu pemilik rumah sedang tertidur pulas. (ang/ign)