Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau (Pulpis) meringkus seorang pelaku berinisal (KA) 24, warga Jalan Panatau, Desa Bawan, Pulpis. Selain kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pemuda itu juga ternyata memiliki senjata api.
”Laporan masyarakat kami tindak lanjuti hingga akhirnya mengamankan pelaku yang kami amankan setelah dilakukan penggeladahan dan ditemukan sabu,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba AKP Hartono, Minggu (3/10).
Dia melanjutkan, pihaknya menemukan sabu sebanyak lima bungkus plastik klip kecil, satu timbangan digital, uang Rp 700 ribu hasil penjualan sabu. ”Selain mengamankan sabu, kami juga menyita senjata api rakitan jenis revolver beserta empat amunisi yang disimpan pelaku di dalam tas selempang di kamarnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun lebih sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Bukan hanya pasal tentang narkoba yang kami kenakan, tersangka juga terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata apinya,” tandasnya. (der/ign)