SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 06 Oktober 2021 10:07
Bos Miras Didenda Adat Rp 150 Juta, Duitnya Mau Dijadikan Apa? Harus Jelas
TERIMA: Ketua Majelis Hakim serahkan berkas hasil putusan sidang perdamaian adat Dayak kepada terlapor Johny Winata di Ruang Sidang Lantai II Kantor DAD Kotim, Sabtu (2/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

Hasil sidang adat terhadap pemilik toko minuman keras Cawan Mas mendapat apresiasi positif dari anggota DPRD Kotim Rimbun yang sebelumnya mempertanyakan sidang tersebut. Dia juga mengingatkan agar denda adat sebesar Rp 150 juta tersebut harus jelas pemanfaatannya.

”Uang denda itu harus disampaikan kepada publik dalam hal pemanfaatannya supaya tidak menjadi fitnah dan merusak nama kelembagaan adat itu sendiri,” ujarnya, Senin (4/10). 

Seperti diberitakan, perseteruan sengit antara bos miras pemilik Toko Cawan Mas, Johny Winata dengan Wabup Kotim Irawati pada 16 Juni lalu berujung sidang perdamaian adat pada Sabtu (2/10). Johny mengakui kesalahan dan siap menerima tuntutan majelis hakim adat. Dia juga akan meminta maaf kepada Wakil Bupati Kotim Irawati.

Dalam sidang itu, Johny Winata dikenakan Pasal 13 singer sala basa dengan oloh beken (denda salah tingkah dengan orang lain), Yo Pasal 96 kasukup singer belum bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi) sesuai hukum adat Dayak hasil kerapatan adat di Tumbang Anoi 1894 di mana pasal pelanggaran dimaksud.

Sesuai Pasal 13 dalam kasusnya, perbuatan dan tingkah lakunya terhadap seseorang atau orang lain yang telah memberi malu, merusak nama baik, mengancam, oleh seseorang terhadap  orang lain pria atau wanita atau terhadap barang kepunyaan orang lain, dikenakan sanksi ancaman hukum sala basa sebesar 15-30  kati ramu.

Terlapor juga dikenakan Pasal 96 yang dijelaskan dalam ungkapan belum bahadat. Ungkapan itu merupakan kunci positif nilai kepribadian tradisional warisan asli daerah warisan turun-temurun yang meliputi ruang lingkup peri kehidupan, arti kemanuasiaan dalam arti fisik, mental, dan spritual.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan delapan poin, yakni menyatakan permohonan pelapor dapat diterima, menyatakan tindakan yang sudah dilakukan terlapor kurang beradat dan terkesan melecehkan pejabat daerah, penjual miras wajib tunduk dan patuh terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim, menghukum terlapor untuk melakukan permohonan maaf kepada Wabup secara lisan maupun permohonan maaf melalui mediasi secara berturut-turut selama satu minggu.

Dalam amar putusan poin lima disebutkan, atas kesalahan yang sudah dilakukan, terlapor dikenakan sanksi hukuman singer sala basa sebesar 30 kati ramu sesuai Pasal 13, dan 570 kati ramu sesuai Pasal 96, sehingga total sanksi hukuman sala basa ditetapkan 600 kati ramu atau sebesar Rp 150 juta.

Sementara itu, Rimbun juga mengaku siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Dewan Adat Dayak (DAD) ke Polres Kotim. Meski demikian, dia belum mengambil keputusan untuk menggandeng pengacara atau sejenisnya. Pasalnya, status laporan di kepolisian dinilai belum jelas.

”Yang pasti, saya siap menghadapi panggilan dan lain sebagainya. Saya akan jelaskan  bahwa niatan saya itu adalah untuk tegaknya marwah lembaga adat di Kotim, bukan untuk hal lain. Apalagi saya sebagai wakil rakyat berhak secara konstitusi mempertanyakan hal tersebut,” tegas politikus PDIP yang juga tokoh pemuda Dayak ini. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers