Harapan MZ (32), warga Kabupaten Kapuas menikahi pacarnya kandas. Pemuda itu harus berurusan dengan aparat Polres Kapuas dan mendekam dalam tahanan setelah menyebarkan video syur pacarnya. Hal tersebut dilakukan tersangka karena tak mendapat restu dari orang tua kekasihnya.
”Berdasarkan laporan korban, personel melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, hingga akhirnya mengamankan pelaku penyebaran video syur,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa (12/10).
Dia melanjutkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya dan langsung digiring ke Polres Kapuas guna. Tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam penyidik.
Kristanto menambahkan, tersangka mengirim foto dan video yang memperlihatkan bagian intim korban pada orang lain melalui WhatsApp dan Facebook. Atas pebuatannya, tersnagka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. ”Barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini yaitu ponsel dan beberapa video dan foto,” tandasnya. (der/ign)