Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menindak tegas perusahaan besar swasta yang menggunakan kendaraan non-KH. ”Ada waktunya kami ke perkebunan, jika ditemukan masih ada yang menggunakan plat non-KH maka akan kami tindak tegas,” sebut Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere.
Dijelaskannya, perusahaan besar swasta (PBS) harusnya memberikan contoh yang baik. Kendaraan operasional wajib menggunakan plat KH, sesuai dengan wilayah dimana mereka beroperasi. Apabila masih ada kendaraan perusahaan yang menggunakan plat non-KH, maka pihaknya akan melakukan mutasi terhadap kendaraan tersebut. Sebab, selama ini mereka berkendara di atas wilayah Kotim sementara pajak dibayarkan keluar daerah.
“Mereka kerja di sini, merusak jalan di sini, tapi bayar pajaknya ke luar daerah. Itu keterlaluan. Kita punya prinsip dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Kalau kerja di sini, bayarlah pajaknya di sini juga,” terangnya.
Sikap Johny sesuai dengan keinginan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menginstruksikan Pemkab Kotim untuk lebih berani mengambil tindakan kepada pemilik kendaraan non-KH. “Karena biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk perbaikan jalan setiap tahunnya itu cukup besar,” tuturnya. Sementara kerusakan jalan tidak hanya diakibatkan oleh kendaraan berpelat KH, melainkan banyak juga kendaraan plat lain dari luar daerah. Yang jelas-jelas tidak berkontribusi untuk pembangunan ini karena pajaknya dibayarkan keluar daerah.
“Ini berlaku untuk semua kendaraan yang ada di Kotim, Gubernur bilang harus lebih berani untuk mengambil tindakan,” tandasnya. (yn/yit)