SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 14 Oktober 2021 14:02
Rotan Sitaan dari Kotim Bernilai Miliaran Rupiah
PERLU PERLINDUNGAN: Komoditas rotan di Kotim jadi tumpuan hidup sejumlah warga. Pemerintah diharapkan memberi perlindungan dengan menjaga harga tetap stabil di tingkat petani. (IST/RADAR SAMPIT)

Peran pemerintah diperlukan untuk melindungi petani rotan Kotim dari keterpurukan ekonomi di tengah ancaman anjloknya harga rotan pascapenyitaan oleh Polda Kalteng terhadap ratusan ton kilogram rotan asal Kotim di Pulang Pisau. Apalagi warga Kotim yang bergantung pada komoditas tersebut mencapai puluhan ribu jiwa.

”Ketika ada persoalan semacam ini (ratusan ton disita aparat, Red), tentunya imbas terhadap petani itu ada. Salah satunya harga rotan akan turun lagi,” kata Ketua Asosiasi Petani Rotan (Aspero) Kotim Dadang Siswanto, Selasa (12/10). 

Dadang mengungkapkan, dari data pihaknya, ada sekitar 5.000 kepala keluarga (KK) atau sekitar 20 ribu jiwa yang bergantung hidup dari usaha rotan, baik sebagai pengusaha maupun pekerja. Karena itu, rotan punya peran strategis menopang kehidupan ekonomi masyarakat  lokal.

”Anggotanya banyak, tetapi selama ini mereka tidak pernah merecoki pemerintah dengan hal yang aneh-aneh. Tidak pernah minta pupuk, bibit, dan lain sebagainya. Mereka tidak pernah minta ini dan itu. Mereka hanya minta ada jaminan dan kepastian harga yang stabil,” ujarnya.

Menurut Dadang, harga rotan yang mencapai sekitar Rp 6.000 per kilogram di tingkat petani menjadi angin segar. Mereka bisa menghasilkan sekitar Rp 300 ribu per hari dari rotan.

”Untuk harga sekarang, kami anggap mulai menunjukkan keberpihakan pada petani. Tolong pemerintah bantu dijaga supaya tetap stabil,” ujar Dadang yang juga anggota DPRD Kotim ini.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, biang persoalan rotan berawal dari Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebutkan rotan merupakan hasil hutan. Akibatnya, pengusaha rotan harus mengurus surat keterangan hasil hutan bukan kayu yang dikeluarkan pemerintah.

”Kebun masyarakat ini masuk dalam kawasan hutan. Mereka tidak punya alas hak. Mayoritas petani tidak punya legalitas untuk kebun rotan mereka. Selain itu, juga perlu diketahui bahwasanya rotan adalah tanaman budidaya, bukan tanaman yang hidup sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, nilai rotan sitaan Polda Kalteng di Pulang Pisau yang disebut-sebut dari Kotim itu diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. Belum diketahui tujuan pengiriman rotan sebanyak 400 ton tersebut setelah diamankan di pelabuhan curah cair, kawasan PT Pelindo III, Pulpis, Selasa (5/10) lalu. Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng masih melakukan pendalaman. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers