SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 15 Oktober 2021 14:40
Tarif Janggal PDAM, Harusnya Belum Naik, Warga Sudah Bayar Tarif Baru

SAMPIT – Kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit diwarnai kejanggalan. Pasalnya, tarif baru tersebut seharusnya berlaku per 1 Oktober 2021. Akan tetapi, sejumlah pelanggan justru membayar tarif lebih mahal untuk pemakaian air September.

Direktur PDAM Tirta Mentaya Kotim Firdaus Herman Ranggan saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kamis (14/10), justru heran dengan keluhan masyarakat yang membayar tagihan lebih besar untuk pemakaian September. Padahal, seharusnya tarif baru berlaku 1 Oktober, sehingga kenaikan biaya pemakaian harusnya terjadi saat membayar tagihan November mendatang.

”Diberlakukan sejak 1 Oktober. Harusnya November baru terlihat penyesuaian tarif,” ujarnya.

Mengenai kenaikan tarif PDAM tersebut, Firdaus mengatakan, sosialisasi terkait penyesuaian tarif sebenarnya telah dilakukan sesuai standar, yakni melalui media cetak, online, bahkan selebaran. ”Hanya kadang hal itu tidak diperhatikan benar-benar oleh masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut merupakan keputusan akhir yang harus diambil pihaknya, karena menyesuaikan dengan biaya operasional, seperti listrik, bahan bakar minyak, bahan kimia, dan lainnya.

”Saya lebih setuju disebut penyesuaian tarif. Kalau kenaikan, seolah mengambil untung. Sedangkan penyesuaian itu menyesuaikan dengan bahan pokok. Mau tidak mau, karena harga jual tetap, sedangkan harga di sekeliling naik, akhirnya ketinggalan," jelasnya, seraya membantah adanya anggapan masyarakat yang menyebut kenaikan mencapai seratus persen.

Firdaus menambahkan, kenaikan tarif PDAM telah melalui kajian mendalam bersama Pemkab Kotim yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2021. Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok III yang terdiri dari rumah tangga 2, rumah tangga 3, rumah sakit, instansi pemerintah dan TNI-Polri, niaga kecil, industri dan niaga besar dan kelompok IV (pelabuhan laut/sungai, pelabuhan udara, terminal air /mobil tangki).

Bagi pelanggan yang masuk kelompok I, yakni kamar mandi/WC umum dan tempat ibadah, serta kelompok II, yakni rumah tangga 1, yayasan sosial, dan sekolah, tarifnya masih disubsidi PDAM, karena tidak sampai Rp 5.000/m3 atau hanya sebesar Rp 3.250 untuk pemakaian 0-10 m3.

”Golongan itu masih disubsidi sebesar Rp 1.750 untuk pemakaian 0-10 m3,” katanya.

Firdaus menegaskan, penyesuaian tarif tersebut memang harus diambil untuk menghindari masalah besar ke depannya. Selain itu, agar masyarakat bisa lebih hemat dan mengatur lebih ketat lagi penggunaan air bersih.

”Situasinya memang harus dan terpaksa kami ambil untuk menghindari masalah yang lebih besar. Kami tahu keputusan itu memang tidak populer,” ujarnya.

Menurutnya, rata-rata penggunaan air per orang adalah 60 liter atau 300 liter per hari. Artinya, penggunaan air bersih tidak sampai satu kubik, sehingga 1 m3 kurang lebih bisa digunakan untuk tiga hari pemakaian air bersih.

”Sepuluh meter kubik sebulannya bisa lebih dari cukup. Jadi, kalau dihitung-hitung tidak lebih dari Rp 50 ribu dia membayar," jelasnya.

Pernyataan Firdaus berbeda dengan pengakuan sejumlah pelanggan PDAM kepada Radar Sampit. Heru, warga Jalan Antang Barat, misalnya, mengaku harus membayar lebih mahal untuk pemakaian air September, yakni sebesar Rp 77.500 ditambah biaya admin sebesar Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 80.500.

”Padahal katanya naik mulai 1 Oktober, tapi tagihannya naik untuk pemakaian September,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan sejumlah pelanggan PDAM melalui media sosial Facebook. Akun Didi Moersidi, misalnya, mengaku setiap bulan rata-rata pemakaian hanya sekitar 3 meter kubik dan hanya membayar sekitar Rp 20 ribu. Akan tetapi, saat membayar tagihan pemakaian September baru-baru ini, dia kaget harus membayar Rp 50 ribu.

Selain itu, beban tanpa pemakaian yang biasanya hanya dikenakan Rp 20 ribu, naik menjadi Rp 50 ribu. Hal tersebut terjadi pada Citra, warga Jalan Antang Barat yang membayar sebesar Rp 53 ribu Oktober ini (ditambah biaya admin Rp 3.000). (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers