Elian Kenendra menjadi terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Selasa (19/10). Di persidangan dengan agenda penunjukkan juru sita ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nona Vera Kritanty Hematang mengungkapkan, terdakwa melakukan perbuatannya Kamis 19 Agustus 2021 di Perumahan Citra Jalan RTA. Milono Km 6,5 No.6 RT.01 RW.16 Kota Palangka Raya.
Terdakwa mencoba melakukan kejahatan mengambil barang kepunyaan orang lain disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sebelum beraksi, terdakwa mengajak saksi Karyanto namun saksi Karyanto menolak kemudian terdakwa tetap bersikeras meminta saksi Karyanto mengantar terdakwa ketempat yang dimaksud, sehingga saksi Karyanto mengantar terdakwa.
Sesampai di rumah korban Desna, dan saksi Karyanto meminta terdakwa membatalkan niatnya, namun terdakwa tidak mau, sehingga saksi Karyanto pulang, kemudian terdakwa memanjat pagar rumah korban dan naik ke atap kanopi arah samping rumah, kemudian terdakwa turun dan menuju ke belakang lalu naik ke atas tandon air.
Kemudian terdakwa bersembunyi untuk menunggu Dr. Dippan (suami Desna) berangkat ke kantor kemudian sekira jam 06.00 WIB terdakwa pindah tempat bersembunyi ke atas kenopi jendela karena hujan kemudian sekira jam 08.00 WIB terdakwa mendengar suara mobil saksi Dr. Dippan pergi, kemudian sekira jam 08.45 WIB terdakwa turun dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak tertutup.
“Saat masuk terdakwa melihat korban Desna sedang menyapu, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menodong Desna sambil berkata ;diam jangan bergerak’, namun saat itu korban terkejut sambil berteriak, sehingga terdakwa berusaha untuk membekap mulut korban,” ungka jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menambahkan, ketika Desna berteriak dan didengar anaknya dan meminta untuk lari keluar rumah untuk minta pertolongan, melihat hal tersebut terdakwa panik dan melarikan diri.
Teriakan anak korban didengar warga yang langsung mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa. Terdakwa lalu dibawa ke Polsek Pahandut untuk diproses hukum. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” sebut jaksa Nona. (rm-107/fm)