DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Pemkab Kotim meninjau ulang Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit. Desakan itu merupakan rekomendasi resmi DPRD Kotim setelah melihat kondisi publik yang resah dengan tarif baru yang ditetapkan.
Rekomendasi itu dihasilkan dalam rapat gabungan yang dilaksanakan DPRD Kotim menyikapi keluhan publik terhadap tarif baru PDAM, Selasa (19/10). Dalam rapat itu juga terungkap, sejumlah legislator jadi sasaran masyarakat yang mengeluhkan naiknya tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit di tengah kondisi sulit seperti sekarang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, hasil rapat itu tidak hanya itu saja. Rekomendasi lainnya, yakni Pemkab Kotim diharapkan memberikan subsidi kepada masyarakat dalam penyesuaian atau kenaikan tarif melalui pernyataan modal, memperbaiki sistem di PDAM yang berkaitan dengan kebocoran, dan PDAM diminta berkoordinasi dengan DPRD perihal kebijakan yang diambilnya.
Penyesuaian tarif air bersih yang disalurkan PDAM dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19/2021. Penerapan kebijakan tersebut dikeluhkan masyarakat, karena terjadi kenaikan tagihan yang membebani perekonomian pelanggan PDAM.
Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan anggota DPRD saat RDP tersebut. Umumnya menyoroti penyesuaian tarif yang dilakukan pada momen yang kurang tepat, karena saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi Covid-19.
”Kebijakan ini momentumnya saja yang tidak tepat di tengah kondisi sekarang,” kata Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar.
Ketua Fraksi PAN Dadang H Syamsu menambahkan, dirinya merupakan salah satu orang yang cukup kencang menentang kenaikan tarif PDAM tersebut. Pemkab Kotim diminta meninjau kembali kebijakan tersebut. Sebagai pendukung program pemerintah, dia tidak ingin di awal masa jabatan pemerintahan Halikinnor-Irawati dicederai polemik tersebut.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan menjelaskan, penyesuaian tarif tidak sampai empat persen dan dilaksanakan untuk kelompok pelanggan menengah ke atas. Bukan untuk pelanggan rumah tangga kategori tarif rendah.
Bahkan, lanjutnya, penyesuaian tarif itu tersebut dilakukan secara terencana, bukan mendadak diterapkan. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi beban usaha yang semakin berat. Jika tidak dilakukan, kondisi perusahaan pelat merah itu akan tidak sehat.
”Kebijakan ini diambil agar perusahaan bisa tetap berjalan,” ujar Firdaus. Firdaus mengungkapkan, dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, sudah dua kali merekomendasikan agar ada penyesuaian tarif. Hal itu untuk menghindari kebangkrutan PDAM.
Dia juga menegaskan, tarif PDAM Kotim selama ini jauh lebih rendah dibanding daerah lain, seperti Palangka Raya dan Kapuas.
“Saat ini Rp 3.200 per kubik untuk masyarakat. Kalau kami hitung, artinya hanya Rp 1.000 per hari. Saya sedih kalau ada yang mengaku tidak mampu membayar Rp 1.000 per hari, sementara membeli rokok dan pulsa bisa saja. Padahal, lebih besar dari itu. Solusi yang bisa kami lakukan adalah menghemat penggunaan air,” ujar Firdaus.
Dewan Pengawas PDAM Tirta Mentaya Sampit Abdul Hafid mengatakan, pembahasan penyesuaian tarif PDAM sudah lama dilakukan, karena kondisi yang mendesak. Hal tersebut juga saran dari BPK agar kondisi perusahaan tetap sehat.
”Ini adalah pilihan tersulit yang dihadapi PDAM dan Bupati Kotim. Apalagi di tengah situasi pandemi. Tapi, di sisi lainnya, kita harus melihat agar perusahaan daerah ini bisa tetap bertahan dan tumbuh,” jelasnya.
Menurut Hafid, Dewan Pengawas sebelumnya menekankan agar penyesuaian tarif tersebut tetap memperhatikan aturan dan kondisi masyarakat. Faktanya, memang selama ini masyarakat terbiasa dengan tarif yang murah, sehingga kaget ketika harga naik.
Terkait rekomendasi DPRD untuk PDAM, lanjutnya, akan segera mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Hafid mengatakan, PDAM akan melakukan peninjauan dan perhitungan kembali kenaikan tarif itu. (ang/ant/ign)