Sengketa lahan di Kota Palangka Raya seolah tak berujung. Masalah yang sama kembali terjadi. Kali ini menimpa Aya Rika dan sejumlah rekannya. Di atas lahan yang diklaim milik Aya, terbit sertifikat atas nama orang lain. Penerbitan dokumen pertanahan itu membuat Aya dan rekannya menggugat tiga instansi sekaligus.
Pengacara Aya Rika dan kawan-kawannya, Mahdianur, mengatakan, lahan bersengketa itu berada di Jalan Yos Sudarso ujung. Perkara perdata terkait tanah tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan dilayangkan Aya Rika, Ernie, Harison Limin, dan Ana. Untuk pihak tergugat, yakni Meisy Eva Faridha (orang yang disebut mengklaim lahan Aya dkk), Lurah Palangka, Camat Jekan Raya, dan BPN Kota Palangka Raya.
”Di samping upaya hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang saat ini sedang berjalan, para penggugat akan mengajukan upaya hukum lain, salah satunya mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya,” ujar Mahdianur, Rabu (20/10).
Mahdianur menuturkan, pihaknya masih menunggu respons terhadap surat banding administrasi. Namun, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendaftarkan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN. ”Kami meyakini para penggugat secara sah memiliki lahan yang disengketakan ini,” ujarnya.
Mahdianur menjelaskan, Aya Rika memiliki lahan di Jalan Yos Sudarso ujung seluas 10.000 meter persegi. Tanah itu merupakan pelimpahan dari Dagon S Barang melalui penyerahan sebidang tanah atas dasar jual-beli. Selanjutnya lahan tersebut dipecah dan sebagian dijual.
Berselang waktu setelahnya, ternyata ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut dengan bukti berupa sertifikat hak milik atas nama Meisy. Padahal, tidak ada jual-beli dan di lokasi tersebut merupakan kawasan hutan, sehingga penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal. Atas dasar itulah pihaknya mengajukan gugatan.
”Kawasan itu masih status hutan, anehnya ada sertifikat. Karena itu kami ambil jalur hukum. Hal lain yang sangat disesalkan, di atas lahan itu ada tumbuh-tumbuhan, namun dirusak orang lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mahdianur menduga terjadi penggelapan dan penyerobotan, serta perampasan lahan milik Aya dan kawan-kawannya oleh orang lain. ”Karena itu kami meminta agar menunda keputusan BPN Kota Palangka Raya atas sertifikat milik Meisy. Pokoknya kami akan terus berjuang agar hak milik penggugat bisa kembali,” tegasnya.
Menurutnya, tergugat melakukan penggarapan tanpa izin, terutama terhadap pemilik sah, yakni Aya dan kawan-kawannya. Bahkan, warga sekitar pun tidak mengetahui sosok Meisy tersebut. (daq/ign)