Mantan Kepala Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Silvanus Khanedy, diduga merugikan negara sebesar Rp 586 juta lebih saat menjabat. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (21/10).
Silvanus Khanedy didakwa merugikan negara saat mengelola dana desa pada tahun 2016. Temuan kerugian itu berdasarkan audit Inspekrorat Kotawaringin Barat, yakni sebesar Rp 231.402.538 dan pada 2017 sebesar Rp 355.152.300.
Terdakwa Silvanus Khanedy bersama-sama dengan saksi, Mastur, pada 2016 sampai 2017. telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Yushar, Tim JPU.
Atas perbuatannya, Silvanus, dalam dakwaan primair, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
”Dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yushar. (rm-107/ign)