Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Salah satu di antara dua pelaku terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena berusaha kabur saat hendak diamankan petugas.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, pelaku curanmor yang ditangkap bernama Rendy Kurniawan (22) dan Supriyanto (20).
Keduanya kini telah menjalani pemeriksaan dan diproses lebih lanjut di ruang unit Reskrim Polsek Baamang.
”Tersangka Rendy merupakan residivis kambuhan dan baru dua bulan bebas penjara. Pelaku satu ini juga dulu pernah diproses hukum di Mapolsek Baamang,” kata Ratno, Jumat (22/10) kemarin.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap dan berawal setelah pihaknya menerima laporan tentang pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, beberapa waktu lalu.
Dari informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Baamang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang diduga kuat hendak menjual sepeda motor.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menggagalkan pelaku yang hendak menjual motor hasil kejahatannya di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, Sampit.
Proses penangkapan pelaku juga disertai tembakan peringatan, karena pelaku Rendy berupaya lari dari petugas. Namun upaya tersebut gagal setelah Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Ketika diinterogasi penyidik, Rendy melakukan mencuri bersama temannya Supriyanto. Saat melakukan aksinya, Rendy merusak kunci stang motor korban kemudian Supriyanto mendorong dari belakang.
”Akibat pencurian sepeda motor itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta,” pungkasnya. (sir/fm)