Aspirasi publik terkait keluhan naiknya tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit membuat Bupati Kotim Halikinnor berniat meninjau kembali kebijakan tersebut. Bahkan, ada sinyal pembatalan tarif baru apabila keputusan tersebut ternyata terlalu memberatkan masyarakat banyak. ”Kenaikan tarif PDAM akan kami tinjau kembali,” kata Halikinnor.
Halikinnor menuturkan, apabila kenaikan tarif tersebut membebani masyarakat sebagai pelanggan PDAM, pihaknya siap melakukan revisi. Meski demikian, menjaga stabilitas keuangan perusahaan pelat merah tersebut agar tidak bangkrut tetap menjadi pertimbangan.
Mengenai rekomendasi DPRD Kotim berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) pekan lalu agar Pemkab mengevaluasi tarif baru, Halikinnor mengaku belum menerima laporan tersebut. ”Saya belum mendapatkan laporan hasil RDP, jadi belum bisa mengambil keputusan terkait hal itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Halikinnor mengatakan, keterbatasan anggaran akibat pandemi Covid-19 membuat Pemkab Kotim harus mengurangi penyertaan modal untuk PDAM Tirta Mentaya. Hal itu tentu berdampak terhadap PDAM yang biaya operasionalnya terus meningkat, sehingga mengharuskan dilakukan penyesuaian tarif.
Di sisi lain, Halikinnor mengungkapkan, sebagai kepala daerah dia juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila memang membebani masyarakat, kenaikan tarif akan direvisi kembali. ”Saya akan pelajari dulu sambil menunggu laporannya. Kalau memang perlu revisi, maka akan direvisi,” katanya. Lebih lanjut Halikinnor menduga banyaknya masyarakat yang kaget dengan tarif tersebut kemungkinan karena kurangnya sosialisasi. Karena itu, PDAM diminta perlu melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami perihal penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya Sampit dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif. Kejanggalan terjadi dalam kebijakan tersebut. Tarif baru seharusnya berlaku untuk tagihan Oktober. Namun, faktanya, justru berlaku saat pembayaran tagihan September. Masalah itu juga tak terungkap dalam rapat di DPRD Kotim.
Halikinnor mengatakan, dirinya menandatangani Perbup kenaikan tarif itu lantaran rencana awalnya kenaikan bukan untuk masyarakat kelas bawah. ”Laporan PDAM kepada saya, masyarakat golongan menengah ke atas yang golongan tidak mampu atau masyarakat bawah tidak ada kenaikan,” ujarnya Halikinnor.
Direktur PDAM Tirta Mentaya Firdaus Herman Ranggan saat RDP di DPRD Kotim Selasa (19/10) lalu menjelaskan, pihaknya melakukan penyesuaian tarif karena kondisi yang dinilai sudah mendesak. Beban usaha sudah sangat tinggi, sehingga perlu penyesuaian tarif agar perusahaan bisa tetap beroperasi melayani masyarakat.
”Bahkan, BPKP sudah dua kali menyarankan melakukan penyesuaian tarif supaya perusahaan bisa tetap sehat. Selama ini tarif kami jauh lebih rendah dibanding PDAM daerah lain, seperti Kapuas dan Palangka Raya. Baru kali ini dilakukan penyesuaian tarif,” kata Firdaus.
Dia menambahkan, beban usaha PDAM terus meningkat akibat membengkaknya biaya operasional seiring naiknya tarif listrik, bahan kimia, dan lainnya. Kondisi ini membuat PDAM sudah tidak mampu lagi mempertahankan tarif yang ada sehingga terpaksa melakukan penyesuaian tarif. (yn/ang/ign)