Larangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sudah ditegaskan pemerintah pusat dalam perundang-undangan. Namun, masih ada saja warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mengidap gangguan jiwa dipasung. Hal itu terungkap setelah Wakil Bupati Kotim berkunjung ke Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang, beberapa pekan lalu. Dari informasi warga, pria berusia 34 tahun yang mengalami gangguan jiwa dipasung.
Kondisinya terlihat sangat memperihatinkan. Pergelangan kaki sebelah kanannya dipasung pada dua bilah kayu yang diapit menjadi satu, hanya menyisakan lubang untuk meletakkan pergelangan kaki. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kotim Yunus mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi biaya transportasi untuk dilakukan pengobatan terhadap warga tersebut.
”Sangat memperihatinkan. Tidak seharusnya orang yang mengalami gangguan jiwa dipasung. Kalau masyarakat merasa resah, cukup diisolasi saja di ruang khusus tanpa harus dipasung,” kata Yunus, Senin (25/10).
Menurut informasi warga, pria yang dipasung itu melakukan tindakan yang meresahkan warga, sehingga pihak keluarga terpaksa memasung salah satu pergelangan kakinya. ”Orangnya sering membawa senjata tajam yang meresahkan warga. Kemungkinan atas dorongan warga, pihak keluarga mau tidak mau memasungnya,” ujarnya. Yunus melanjutkan, Dinsos Kotim telah membantu memfasilitasi pencetakan kartu BPJS dan menanggung biaya transportasi dari Desa Tumbang Gagu menuju Kota Sampit. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kalawa Atei Palangka Raya untuk dirawat secara intensif. ”Namun, sampai saat ini saya belum menerima informasi dari Kades Tumbang Gagu, apakah yang bersangkutan sudah dibawa atau belum,” ujarnya.
Sementara itu, persoalan kesehatan jiwa masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinsos Kotim. Instansi yang menangani warga yang mengalami keterbelakangan mental atau biasa disebut ODGJ itu memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk berkerja sama mengambil peran dan melaporkan warga Kotim yang terindikasi sebagai ODGJ agar dilaporkan dan segera ditangani.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Dinsos Kotim Sumidi menambahkan, selama ini persoalan kesehatan jiwa masih kurang mendapatkan dukungan semua pihak, baik ketua RT, kades, dan lurah. Bahkan, tak hanya masyarakat, pihak keluarga pun enggan merawat.
Saya sangat prihatin dengan ODGJ yang tidak diterima oleh pihak keluarganya. Lingkungan tidak mendukung, masyarakat menghindar, keluarga pun ada yang tidak mau merawat. Karena itu, kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak, dari keluarga, dari perangkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga warga Kotim. Apabila ada yang menemukan warga yang mengalami ODGJ agar segera dilaporkan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti,” kata Sumidi.
Dia mengimbau masyarakat agar tak melakukan pemasungan. ”Kemensos RI sudah mengimbau bahwa Indonesia bebas pasung tahun 2017. Undang-undangnya juga ada. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan ke Dinsos untuk ditangani lebih lanjut, bukan dengan cara dipasung,” katanya.
Dia mengharapkan peran keluarga, perangkat desa/kelurahan, dan warga terdekat apabila ada ODGJ yang sampai berbuat onar, sebaiknya dilaporkan dan dibawa ke puskesmas untuk ditangani dan dilakukan perawatan lebih lanjut. (hgn/ign)