Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan, pemerintah provinsi akan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait rencana menurunkan harga batas atas untuk pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Yakni menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3×24 jam.
Diketahui, saat ini tarif PCR di seluruh fasilitas pemeriksaan di Kalteng mengikuti harga yang ditetapkan untuk luar Jawa dan Bali, yakni Rp 525 ribu. Gubernur memastikan pemerintah akan melakukan tindak lanjut dan penyesuaian harga jika nantinya sudah ada arahan dari pemerintah pusat.
“Kemarin yang diminta disesuaikan Rp 525 ribu sudah ditindaklanjuti pemerintah. Jadi nanti kalau ada kebijakan baru, pemerintah provinsi akan turut melakukan penyesuaian seperti arahan pemerintah,” ujarnya, Selasa (26/10) kemarin.
Dijelaskan Sugianto, rencana pemerintah pusat menurunkan kembali tarif pemeriksaan PCR tersebut berkaitan dengan kelancaran aktivitas penerbangan dan peningkatan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Ia menilai, kebijakan pemerintah pusat menghidupkan kembali aktivitas penerbangan dengan menurunkan tarif PCR dinilai sangat tepat. Terlebih hal tersebut akan mengurangi beban masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
“Untung sedikitpun juga tidak jadi masalah, yang penting penerbangan normal dan kewajiban PCR ini tetap jalan. Bahkan kalau diminta di bawah Rp 300 ribu, ya juga tidak apa-apa,” tambahnya.
Sugianto menegaskan, pengetatan aktivitas masyarakat yang selama ini diterapkan pemerintah bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19. Seperti halnya kewajiban PCR, yang bertujuan untuk memastikan semua orang yang melakukan aktivitas perjalanan dalam keadaan sehat dan bebas dari penularan Covid-19.
“Kapan perlu kalau tujuannya untuk menghidupkan penerbangan, harus ada subsidi dari pemerintah untuk PCR. Jadi, berkaitan dengan rencana pusat menurunkan tarifnya, nanti akan dirapatkan dan ditindaklanjut sambil menunggu keputusan resmi,” pungkasnya. (sho/gus)