Predator seksual terus bermunculan. Nafsu setan yang tak bisa ditahan, membuat seorang pria di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), IP, nekat memperkosa wanita yang ditemuinya di jalanan. Ancaman pembunuhan menggunakan pisau, membuat korban tak berdaya dan terpaksa melayani kebejatan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Desa Mulya, Kecamatan Maliku, Pulpis. Korbannya bekerja di salah satu kantor perusahaan di wilayah tersebut. Tragedi yang dialaminya berawal saat dia lupa mengganti jam absen karyawan dan harus kembali ke kantor.
”Di perjalanan usai mengganti jam absen, korban melihat tersangka yang saat itu menggunakan sweater merah berhenti di dekat jembatan sambil bermain ponsel,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Jumat (29/10).
Setelah menggeber motor melewati pelaku, ternyata tersangka membuntuti korban dan langsung menegurnya. Pria tersebut beralasan kehabisan bahan bakar minyak (BBM) dan meminta bantuan korban. ”Korban mengurangi kecepatan motornya. Tersangka lalu meminta korban mengantarkannya ke depan pasar, namun langsung ditolak,” katanya.
Tanpa diduga, penolakan itu dijawab tersangka dengan menendang motor korban hingga terjatuh. Selanjutnya, pria itu mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke perut korban sambil mengancamnya. Ancaman tersebut membuat korban tak berkutik. Apalagi tersangka mengaku tak segan mengambil nyawa korban apabila teriak atau melawan. Dia lalu meminta korban mengangkat lagi motornya yang terjatuh.
”Setelah itu korban diminta naik motor dan tersangka duduk di belakang korban sambil menodongkan sajam. Lalu meminta korban putar balik ke arah kantor. Dalam perjalanan, tersangka mengarahkan korban agar belok ke arah jalan setapak. Setelah berjalan sekitar sepuluh meter, korban disuruh berhenti dan turun dari motor,” ucap Afif.
Keduanya lalu berjalan ke arah semak belukar menuju lokasi yang lebih sepi. Kemudian tersangka meminta korban membuka baju, celana, hingga celana dalam. Setelah itu tersangka langsung melancarkan aksinya memerkosa korban. ”Di bawah ancaman pisau, korban hanya menuruti keinginan tersangka. Setelah memerkosa korban, tersangka mengajak korban kembali ke lokasi motor diparkir dan kembali mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian itu pada orang lain,” ujarnya.
Ketika tiba di tempat motor parkir, tersangka mencoba merampas ponsel korban untuk mencatat nomornya, namun gagal karena ada warga melintas. Saat itulah korban langsung merebut kembali ponselnya dan kabur. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
”Dari laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan. Tersangka kami amankan di kediamannya di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku, sepeda motor, dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban. (der/ign)