SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 30 Oktober 2021 13:15
Surat Gubernur Kalteng Picu Polemik, Tegaskan Ibadah Natal Masih Bisa Dilaksanakan
PICU POLEMIK: Surat Edaran Gubernur Kalteng yang memicu polemik sejumlah kalangan.

 Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/197/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada 26 Oktober sempat menjadi polemik. Dalam poin enam surat edaran tersebut, meminta semua pihak meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021/2022.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Kalteng, Pendeta Mediorapano mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan itu karena bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kalteng. 

”Artinya, sama-sama mengamankan masyarakat supaya jangan terjadi gelombang penularan baru akibat ledakan kasus Covid-19 dari perayaan Natal dan Tahun Baru,” katanya, Jumat (29/10).

Dia meminta semua pihak tidak salah memahami isi dan maksud surat tersebut. Surat edaran itu hanya larangan perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi mengumpulkan orang banyak hingga menimbulkan kerumunan.

Artinya, jelas Medioperano, ibadah Natal pada 25 Desember masih bisa dilaksanakan semua gereja, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari penggunaan masker, membatasi jumlah jemaat, menyiapkan tempat cuci tangan, dan mengukur suhu badan jemaat sebelum masuk gereja.

”PGI Kalteng sepaham dengan surat itu, karena pada dasarnya yang dilarang itu hanyalah perayaan Natal yang bisa menimbulkan kerumunan. Kalau perayaan Natalnya masih dalam ketentuan protokol kesehatan, ya boleh-boleh saja,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, masih ada pemahaman yang berbeda di tengah masyarakat terkait surat edaran tersebut. Karena itu, wajar surat tersebut sempat menimbulkan polemik, terlebih bagi unsur gereja.

Dikatakannya, yang berlaku selama ini di wilayah GKE memang memisahkan antara ibadah dan perayaan. Kegiatan Natal didahului dengan ibadah yang dikhususkan untuk jemaat dan umat Kristen, setelah itu dilanjutkan perayaan yang bisa dihadiri semua pihak, tidak terkecuali dari agama lain.

”Artinya, ibadah Natal tidak masalah, karena yang ditiadakan itu perayaannya. Namun, memang ada beberapa perbedaan pemahaman di tengah masyarakat dan usur gereja, sehingga wajar terjadi salah arti dalam surat edaran tersebut,” ucapnya.

Sipet menegaskan, pembatasan dalam perayaan kegiatan keagamaan tidak hanya untuk umat tertentu saja. Sebab, pemerintah sebelumnya juga mengeluarkan kebijakan yang sama, yakni membatasi kegiatan keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan. 

”Semua umat dari enam agama yang ada di Indonesia, tentu sama-sama tidak ingin muncul klaster akibat melaksanakan kegiatan keagamaan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Surat edaran gubernur sudah tepat, tinggal dipahami saja tujuannya,” pungkasnya. (sho/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers