Pemuda berusia 24 tahun berinisial S alias U harus berhadapan dengan hukum. Dia disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Warga Jalan Kalibata Induk itu diringkus tim Buser Polresta Palangka Raya karena melakukan pencurian barang berharga milik korban, D (23) yang juga warga Jalan Kalibata, pada Senin 6 September 2021 lalu.
Dari tangan pelaku, diamankan satu unit Ipad Mini Merek Iphone, satu buah cangkul dan tiga tabung gas ukuran 3 kilogram. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, modus pelaku beraksi lantaran faktor ekonomi, dia akan menjual semua barang hasil pencurian tersebut dan hasil penjualan barang itu digunakan untuk kehidupan sehari – hari.
”Himpitan ekonomi faktornya. Kita sudah tetapkan tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. Gultom menguraikan, kejadian itu 6 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka dijemput temannya untuk jalan-jalan. Sebelum beraksi keduanya menegak minum minuman keras, setelah selesai sekitar jam 00.00 WIB tersangka di antar pulang.
Saat dalam perjalanan pulang, muncul ide untuk mencuri lantaran perlu uang untuk makan besok harinya.Lalu tersangka berjalan kaki untuk mencari target dan dapati rumah kosong di Jalan Kalibata V. Selanjutnya, melihat rumah itu kosong karena lampu depan yang hidup dan mati di bagian dalamnya mati.Lalu,tersangka kelilingi rumah tersebut dan mendapati cangkul, yang digunakan untuk mencongkel jendela belakang.
S masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit Ipad Mini Merk Apple warna hitam, yang diletakkan di kasur kamar. Kemudian, melihat ada pompa air di luar rumah dan memotong pipa. Untuk mengelabui orang, barang – barang tersebut diletakkan di semak – semak dekat rumah korban.
Tak puas, lalu tersangka masuk lagi mengambil satu tabung gas di bagian dapur, satu unit televisi 32 Inch. Setelah itu, disimpan lagi di semak – semak. Sampai akhirnya barang curian diangkut ke rumah tersangka. Kemudian, paginya tersangka menjual hasil curian.Pertama, pompa air laku dengan harga 100 ribu.lalu, televisi dijual 400 ribu. Dan satu unit ipad dengan harga 1 juta serta tabung gas 120 ribu. Tak lama korban melapor dan dilakukan penyelidikan, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kita sudah amankan dan semua diakui oleh tersangka. Sempat pula dia memposting ipad di forum jual beli, namun tidak laku. Saat ini masih diperiksa dan dikembangkan, apakah ada TKP lain atau tidak.” pungkas Gultom. (daq/fm)