Tersangka pemalsu bahan bakar minyak (BBM) di Kotim, Hery Susanto, merupakan residivis kambuhan. Dari catatan kriminalnya, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara pada 2014 silam dalam kasus pertolongan jahat. Dalam kasus pertamanya itu, dia dihukum 18 bulan penjara di Lapas Kelas IIB Sampit.
Hal tersebut terungkap saat pelimpahan berkas tahap II kasus pemalsuan BBM di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (5/11). Dalam keterangannya, Hery mengubah warna pertalite menjadi mirip premium. Pertalite tersebut dibeli dari seseorang bernama Supri. ”Setelah BBM diantar, saya ubah warnanya,” ujarnya.
Setelah berhasil mengubah warna pertalite, premium palsu itu lalu dimasukkan ke dalam jeriken. Keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp 20 ribu per jeriken. Premium itu dijual ke pedalaman, karena warga lebih memilih BBM jenis itu, meski kualitasnya lebih baik dibanding premium.
Hery diamankan pada 8 Oktober 2021 lalu di Jalan Jembatan Kuning, Gang Sabar Menunggu, RT 64 RW 3 Kelurahan Ketapang, Sampit. Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti profil tank ukuran 1.200 liter, 24 jeriken, pertalite 800 liter, 71 karung serbuk pengubah warna, dan 2 mesin pompa.
Kemudian, selang spiral, 3 potong selang putih, paralon, kayu 2 meter, timbangan, corong, dan drum plastik. Tersangka hanya perlu waktu sekitar 20 menit untuk mengubah warna pertalite dari hijau menjadi putih kekuning-kuningan yang menyerupai premium. Proses mengubah warga itu dilakukan di profil tank yang berisi sekitar 800 liter pertalite. Setelah selesai, lalu dipindahkan lagi ke dalam jeriken. (ang/ign)