Naiknya harga sawit berbanding lurus dengan kasus pencurian sawit. Nah, kasus pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian marak. Kali ini terjadi di kawasan perkebunan PT KIU, Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean. Pencurian tersebut terjadi Jumat (5/11) lalu, sekitar pukul 15.20 WIB. Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku, Ari Wibowo (23), warga Desa Kabuau.
”Pencurian ini berawal saat tiga sekuriti PT KIU sedang melakukan patroli. Disela patroli, mereka beristirahat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka mendengar suara buah kelapa sawit jatuh,” ujar Supriyono.
Ketiganya curiga dan mendekati sumber suara. Ketika dicek, sekuriti melihat Ari Wibowo dan tiga pelaku yang sekarang DPO sedang memanen buah sawit. ”Sambil mengawasi, mereka menghubungi markas untuk meminta penambahan personel. Namun, salah satu sekuriti menginjak pelepah sawit kering dan didengar para pelaku,” katanya.
Sekuriti berupaya mengejar maling sawit tersebut. Alhasil, mereka mengamankan satu orang, sementara tiga lainnya berhasil kabur. Selain menetapkan Ari sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 dodos, 2 tojok, sepeda motor, dan 75 janjang buah sawit seberat 995 kilogram hasil curian.
Atas perbuatannya, Ari dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana. (sir/ign)