Kasus perusakan kantor Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berbuntut panjang, warga menuntut pelaku yang merupakan mantan Kades segera ditangkap.
Informasi dihimpun, aksi mantan Kades tersebut juga membahayakan nyawa seorang balita perempuan. Pada saat kejadian tersebut, balita itu sedang ikut ibunya yang merupakan staf Kantor Desa Sungai Dau.
Saat itu dia sedang duduk di balik jendela kaca yang pecah akibat lemparan batu. Pecahan kaca itu beterbangan, beruntung ibunya segera meraih anaknya untuk menjauh.
Atas kejadian ini, pihak desa dan seluruh masyarakat Desa Sungai Dau membuat surat pernyataan atas tindakan anarkis mantan Kades tersebut. Surat tersebut lantas dikirimkan kepada Camat, Kapolsek, dan juga Danramil Arut Utara dengan tuntutan meminta agar yang bersangkutan diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Surat tersebut atas kesepakan bersama dan sudah ditandatangani warga, semua RT, Ketua BPD dan Kepala Desa Sungai Dau,” kata salah seorang perangkat Desa Sungai Dau.
Ia menyebut, surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan akan disampaikan pula kepada Bupati Kobar sebagai pejabat tertinggi pada tingkat daerah yang mengayomi desa beserta masyarakatnya. “Kita tunggu proses kasus ini seperti apa. Yang jelas tahapan-tahapan ini akan kami lalui guna mencari keadilan,” tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu 10 November 2021 pukul 12.15 WIB. Saat itu mantan Kades (Acen) datang ke Kantor Desa Sungai Dau menanyakan masalah tiang listrik yang dipasang di lahan miliknya, kemudian dijawab oleh S agar menanyakan kepada PLN karena merupakan program PLN.
Lantaran mendapat jawaban tersebut, Acen kemudian marah – marah dan keluar kantor mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke jendela kantor desa secara berulang – ulang sehingga memecahkan lima jendela kaca. “Setelah itu Acen menuju Kantor BPD dan melakukan hal yang sama sehingga tiga kaca jendela kantor BPD pecah dan Acen langsung meninggalkan lokasi,” bebernya, Sabtu (13/11).
Atas peristiwa tersebut Kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang melihat langsung saat kejadian untuk menguatkan dan menentukan pasal yang akan menjeratnya. Saat ditanyakan terkait apakah mantan Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya dari keterangan saksi dapat disimpulkan bahwa sebagai tersangka.
Kendati demikian Polisi masih mencari saksi-saksi yang melihat langsung apakah si tersangka berbuat sendiri, atau bersama sama dengan yang lain, sehingga bisa dibidik dengan pasal yang sesuai.
“Kita lihat dari korban pelapor kalau dari pelapor tetap lanjut, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. Untuk diketahui peristiwa hancurnya 6 kaca jendela yang terdiri dari dua kantor, yakni kantor desa dan kantor BPD dengan pelaku mantan Kades sudah masuk hari keempat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, (10/11) siang, itu hingga saat ini status pelaku perusakan belum ada penetapan. Selain membuat trauma, masyarakat juga merasa terancam keselamatannya mengingat pelaku masih berkeliaran di desanya.(tyo/sla)