Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA SKW II Pangkalan Bun bersama Komunitas Pecinta Reptil Kumai (Koper Ku) melakukan penangkapan ular jenis Viper yang memiliki racun membahayakan tersebut. Hal itu merupakan respon atas masifnya kemunculan ular Viper Callosselastma Rhodostoma di permukiman warga Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa hari lalu.
Selain mencegah serangan pada warga ular yang biasa dikenal warga sebagai ular gibuk atau tempukung dan ranjau darat itu, penangkapan juga dimaksudkan untuk mengendalikan populasi peningkatan ular Viper di kawasan tersebut.
Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Dendi Setiadi mengatakan bahwa tim gabungan telah melakukan penangkapan ular Viper di Desa Teluk Bogam dan berhasil menangkap sebanyak 13 ekor. “Penangkapan ular itu sebagai upaya kita untuk mengantisipasi atau mengendalikan peningkatan populasi ular Viper,” ujarnya, Senin (15/11). Kemudian kata dia, selain itu ular tersebut masuk kategori ular berbisa dan dikhawatirkan membahayakan masyarakat di kawasan tersebut.
Dendi menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan dilakukan atas laporan warga. Menurut keterangan warga, ular ranjau darat tersebut sering dijumpai di lokasi tersebut dan terdapat aktivitas masyarakat menggembalakan sapi. “Lokasi penangkapan ular viper ini di area yang sering digunakan warga untuk menggembalakan sapi, karena khawatir maka dilaporkanlah ke kami dan ditindaklanjuti bersama tim,” ungkapnya.
Diinformasikan bahwa penangkapan ular yang dilakukan berlangsung selama 6 jam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Dendi menambahkan bahwa habitat ular ranjau darat atau jenis Viper ini berada di areal terbuka salah satunya savana atau terbuka seperti dekat pantai. “Ular saat ini kita amankan sebelum dilepasliarkan ke habitanya, karena tidak dilindungi sementara kita titipkan ke komunitas ular, kami khawatir ular lepas karena kantor dekat pemukiman warga,” tandasnya. (tyo/sla)