Seorang pemuda di Kabupaten Kotawaringin Timur, Fajarianur (26), harus menyandang status sebagai tersangka usai membakar tumpukan rumput yang dipotongnya. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (19/11).
Pelimpahan perkara tersangka dilakukan usai penuntut umum menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21). Meski demikian, kasusnya masih dilakukan tahap restorative justice. Tersangka mengaku diamankan anggota tim Posko Karhutla yang sedang patroli dan melihat kepulan asap petugas dari rumput yang dibakarnya. Dia lalu diamankan bersama barang bukti.
”Saat itu memang saya yang membakarnya,” ucap tersangka.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin rumput, parang, korek api gas, dan kantong plastik yang berisi abu arang bekas bakaran.
Perbuatan tersangka dilakukan pada 13 Juli 2021, sekitar pukul 12.24 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Lahan yang terbakar akibat perbuatannya itu merupakan milik Suyanto.
Dia saat itu diminta membersihkan lahan dengan luas 35×70 meter tersebut dengan upah sebesar Rp 700 ribu. Setelah beberapa bagian dibersihkan, tersangka membakar tumpukan rumput dan ranting yang sudah dipotongnya. Tanpa diduga, api membesar hingga membakar lokasi sekitar. Petugas yang melihat hal itu langsung meluncur ke lokasi dan mengamankannya.
”Api menjalar karena saat itu kondisi angin kencang,” kata tersangka. Tersangka mengaku membakar lahan atas inisiatifnya sendiri. Akibat perbuatannya, pria tamatan SMK ini dibidik dengan Pasal 188 KUHP. (ang/ign)