Seorang pria bernama Muhammad Ridwan (33) meregang nyawa di tangan temannya sendiri Amrin (22). Korban tewas setelah dianiaya menggunakan sepotong besi.
Penganiayaan terjadi pada Senin 15 November 2021. Ketika itu korban yang sedang mengambil motor yang diparkir di pinggir jalan lintas Kalimantan, antara Kota Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Timpah, Kabupaten Kapuas.
“Korban sedang mengambil motor diparkir, tiba-tiba datang pelaku yang langsung memukul korban dari belakang menggunakan potongan besi sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Timpah IPDA Fadlullah Azmy, Senin (29/11).
Akibat kerasnya pukulan pelaku, korban yang merupakan warga Desa Tapian Kerahau, Kecamtan Mantangai, Kapuas, jatuh tersungkur dan meninggal dunia, sedangkan pelaku warga Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kapuas, langsung kabur meninggalkan tempat kejadian.
“Dua kali pukulan pelaku membuat korban tersungkur. Melihat korban tersungkur dan berlumuran darah, pelaku akhirnya meninggalkan korban,” terangnya.
Setelah kejadian, Polsek Timpah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu 28 November 2021 lalu, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah kebun sawit di Dusun Mareh Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan,” ucapnya.
Azmy mengungkapkan, motif penganiayan karena pelaku sakit hati, dendam lama kepada korban.
“Kami masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kepada sudah ditetapkan tersangka dan kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, kami juga mengamankan barang bukti potongan,” tegasnya. (der/fm)