Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewacanakan perubahan skema layanan kesehatan dengan menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS dan menggantikannya menjadi kelas standar. Wacana tersebut akan diberlakukan secara bertahap pada 2022 dengan mengacu UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Pasal 23 Ayat 4.
Aturan teknisnya diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. ”Ini masih wacana dari pusat,” kata Triyono, Humas BPJS Kesehatan Kotim, Senin (6/12).
Dia menuturkan, penerapan kelas standar transisi kelas rawat inap JKN di tahap pertama akan terbagi menjadi kelas standar A dan B. ”Seperti yang disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, penerapan kelas standar A yang ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN. Ke depannya, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3,” katanya.
”Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri termasuk dalam kategori kelas standar B atau kelas Non-PBI JKN,” tambahnya.
Mengenai teknis dan iuran pembayaran, pihaknya mengaku belum mengetahui. ”Ini masih digodok di pemerintah pusat. Untuk teknis dan lain sebagainya akan kami sampaikan releasenya setelah ada ketetapan dari pusat,” tandasnya. (hgn/ign)