Skandal perselingkuhan antara pedagang buah di Kota Sampit HP dengan istri aparat kepolisian, HG, diproses secara hukum oleh Polresta Palangka Raya. Perbuatan zina itu berlangsung dari Februari – Desember 2021.
Informasi dihimpun Radar Sampit, selain istri polisi, HG juga memiliki jabatan penting di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kedua pasangan selingkuh tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 284 KUHPidana dengan penjara maksimal sembilan bulan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kisah perselingkuhan itu berawal pada Februari 2021 saat HG membeli buah di tempat HP. Lantaran sering membeli buah, keduanya saling bertukar nomor ponsel untuk memudahkan komunikasi apabila ingin memesan buah. Ternyata, kedua makin sering berkomunikasi. Sampai akhirnya sepakat menjalin hubungan. Hubungan terlarang itu dilakukan di kos-kosan HG sampai akhirnya terbongkar oleh suami HG, yakni WD.
Skandal itu kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan keduanya tidak berhubungan lagi. Namun, beberapa bulan kemudian, keduanya kembali bertemu dan melanjutkan hubungan terlarang tersebut. Sekitar akhir November 2021, HG menghubungi HP dan memberitahu akan ada kegiatan di Kota Palangka Raya. HP diminta berangkat terlebih dulu ke Palangka Raya. Keduanya akan bertemu di tempat penginapan yang telah dipesan HG.
HP kemudian berangkat ke Palangka Raya Kamis (2/12) lalu dan menginap di tempat sebuah wisma yang telah dipesan pasangan selingkuhnya. Keduanya lalu bertemu di wisma itu dan saling melepas rindu. Setelah mengobrol sebentar, HG lalu keluar kamar karena khawatir dicari temannya. Namun, tak lama kemudian, HG kembali ke kamar HP. Keduanya kemudian melakukan hubungan badan.
”Menurut keterangan kedua pelaku, dari Februari sampai Desember 2021, sudah lebih dari 12 belas kali melakukan hubungan badan. Keduanya telah ditetapkan tersangka,” pungkas Gultom. (daq/ign)