Situasi pandemi Covid-19, angka perceraian di Kota Palangka Raya cukup tinggi, sebanyak 406 perempuan menjadi calon janda dan 113 pria menjadi calon duda. Itu baru angka gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya yang terhitung sejak Januari hingga Desember 2021.
Beragam alasan gugatan perceraian pasangan suami isteri pada masa pandemik ini, mulai dari adanya orang ketiga atau wanita idaman lain (WIL) dan pria idaman lain (PIL), campur tangan orang tua, hingga masalah ekonomi para pria yang dianggap tidak dapat memberikan kebahagian hidup secara materi.
Humas PA Palangka Raya, Zuraidah Hatimah mengatakan, angka gugatan perceraian tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020. “Gugatan cerai yang banyak dilayangkan saat ini, justru datang dari pihak wanita atau istri, sedangkan sisanya gugatan talak yang dilayangkan oleh pihak suami. Dengan total cerai gugat sebanyak 406 yang dilakukan istri dan sisanya 113 cerai talak oleh pihak suami,” katanya, Jumat (10/12).
Menurut Zuraidah, angka perceraian pada tahun ini mengalami sedikit peningkatan daripada tahun sebelumnya. Sebab, tahun 2020 data perceraian tercatat sekitar 378 gugatan cerai yang murni dilayangkan oleh pihak wanita. Sedangkan 120 gugatan dilayangkan oleh pihak laki-laki.
“Berkaitan adanya perceraian itu sangat beragam. Mulai dari permasalahan ekonomi hingga adanya orang ketiga. Dan selain itu, juga adanya unsur kekerasan pun juga termasuk di dalamnya,” ungkapnya. (rm-107/fm)