Kendati penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dalam beberapa minggu terakhir sangat landai, bahkan tanpa pasien positif, namun razia penerapan protokol kesehatan (prokes) kembali digelar dengan tegas.
Situasinya, mirip seperti ketika pendemi Covid-19 merebak dan banyak menulari warga, pada sekitar pertengahan tahun 2021 lalu.
Seperti dilakukan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya, yang merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM), seperti cafe, bar, karaoke dan diskotik, pada Sabtu (11/12) malam.
Dalam kegiatan itu, selain membubarkan para pengunjung lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan, tim juga memberikan sanksi kepada salah satu THM, berupa bayar denda uang sebesar Rp 5 juta.
Pasalnya, tim mendapati pelanggaran prokes, berupa berkerumunnya ratusan pengunjung THM yang sebagian besar usia muda, dengan tidak menggunakan masker dan masih beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.
Seperti di Zoom Karaoke dan Lounge Gedung Batang Garing Jalan Mayjen DI Panjaitan, tim mendapati pelanggaran jam operasional kegiatan dan pelanggaran prokes. Di lokasi itu tim menghentikan kegiatan dan pengunjung agar membubarkan diri. Pengelola dikenakan sanksi teguran tertulis, karena telah melanggar jam operasional kegiatan.
Lalu, di O2 Cafe and Sport Bar Jalan Tjilik Riwut kilometer 2, juga dinilai melanggar jam operasional dan melanggar prokes. Yakni pengunjung melebihi kapasitas ruangan sehingga terjadi kerumunan dan banyak pengunjung tidak memakai masker.
Di lokasi itu Tim Satgas juga menghentikan kegiatan dan meminta pengunjung membubarkan diri. Sementara itu pengelolanya dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
Sementara di THM Happy Puppy Karaoke Jalan Tjilik Riwut kilometer 2, tim tidak menemukan pelanggaran prokes. Di lokasi itu dinyatakan telah mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021, Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pembatasan jam operasional PPKM Level 2.
Tim juga mendatangi kafe, yakni di LA CUPOLE 99 POOL dan CAFE Gedung Batang Garing, di MEINE WELT Coffee Jalan C Bangas, di Coffee SEARAH Jalan Sisingamangaraja, di ILY Coffee Jalan G Obos, di Coffee CERITA OI Jalan Bukit Keminting hingga Coffee House MUSTEP.ID Jalan Rajawali.
Di seluruh kafe itu tim mengingatkan dan mengedukasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pembatasan jam operasional, sesuai PPKM Level 2.
“Ada dua THM yang kita bubarkan lantaran terbukti melanggar prokes dan jam operasional sesuai instruksi Inmendagri. Satu THM dikenakan denda Rp 5 juta dan satu mendapatkan teguran keras,” ujar Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Letda Rodiansyah.
Dijelaskannya, langkah ini juga sebagai respon dari masyarakat bahwa adanya kerumunan di O2 cafe & bar. Lalu tim merapat dan memang ada pelanggaran berupa kerumunan ratusan pengunjung yang sebagian besar remaja, tidak menggunakan masker dan jam beroperasi diatas jam 00.00 WIB.
“Kami ingatkan bahwa kebijakan memperbolehkan THM di Kota Palangka Raya buka sampai pukul 12.00 malam dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. Karena didapati berulang kali melanggar, mulai dari teguran beberapa hari lalu, maka satgas secara tegas memberikan denda 5 juta rupiah, kepala pengelola O2 Cafe & Bar,” beber Rodiansyah.
Ditegaskannya, Satgas Covid-19 kota Palangka Raya akan memberikan tindakan tegas apabila pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang ada, baik prokes maupun aturan jam operasional, dengan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebesar 5 juta rupiah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Anna Menur AA menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan oleh tim Satgas. Sesuai Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
“Penegakkan aturan akan terus dijalankan. Taatlah prokes dan dukung pemerintah untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Ini semua untuk kebaikan masyarakat,” tandasnya. (daq/gus)