Trio maling buah kelapa sawit menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Senin (13/12). Di hadapan majelis hakim, tiga terdakwa Sani alias Ingking, Meling dan Ijal mengaku sebelum mencuri buah sawit, mereka berkumpul di sebuah pondok untuk merencanakan perbuatan jahat. Menurut salah satu terdakwa, pondok itu berada di kebun pribadi milik warga yang lokasinya bersebelahan dengan lahan sawit milik perusahaan.
Meling adalah terdakwa yang saat itu mempunyai ide untuk melakukan pencurian dan mengajak dua terdakwa lainnya. “Saya yang mengajak mereka (mencuri) ketika itu,” ucap Meling di persidangan. Untuk menuju lokasi kejadian, para terdakwa berjalan kaki dengan menempuh perjalanan sepanjang satu kilometer, sesampai di lokasi kejadian, mereka langsung melakukan pemanenan sawit.
Ada pun alat-alat pengangkutan dan pemanenan diakui para terdakwa milik mereka yang dibawa langsung dari pondok tempat awal berkumpul. Sani bertugas mengangkut buah sawit yang sudah dipanen, sementara dua terdakwa lainnya secara bergantian bertugas mengegrek sawit. Rencananya buah sawit tersebut dijual dengan pembeli, akan tetapi belum sempat terjual ketiganya diamankan oleh pihak perusahaan.
Saat diamankan dari para terdakwa ditemukan barang bukti buah sawit sebanyak 71 jenjang dengan berat 1.141 kilogram, egrek, 2 tojok, angkong dan 2 senter. Para terdakwa ditangkap karena melakukan pencurian buah sawit pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 00.15 WIB di Blok D1 Afdeling IV PT. WYKI, areal plasma koperasi Berkat Tehang, Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)