Aktivitas di lokasi galian C sudah kembali beroperasi sejak Kamis (16/12) lalu. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama aparat terkait diminta melakukan pembenahan terhadap usaha tersebut melalui pengawasan dan pendataan galian C berizin maupun ilegal.
Ketua Umum Gabungan Sopir Material Kalimantan (Gasmatik) Audy Valent mengharapkan penegak hukum terus melakukan pengecekan ke lapangan dan memeriksa dokumen perizinan pengusaha galian C yang kembali buka. Hal itu untuk memastikan mereka telah mengurus izin di Kementerian ESDM dan memang sedang berproses atau hanya penumpang gelap.
”Kalau itu hanya pendompleng yang hanya mau untungnya saja, sebaiknya diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, orang-orang ini bagian dari biang adanya galian C ilegal dan gara-gara adanya yang ilegal seperti ini akhirnya pengusaha galian C yang serius mau mengurus izin jadi malas dan ikut-ikutan tidak mengurus izin,” kata Audy.
Audy meminta Pemkab Kotim dan Forkopimda menerbitkan rekomendasi untuk memberikan kebijakan sementara pada pengusaha galian C sembari urusan izin ke Kementerian ESDM selesai.
”Kami tidak meminta Bupati Kotim seorang diri yang menerbitkan rekomendasi, tapi kami meminta Forkopimda yang memberi kebijakan sementara dengan batasan waktu yang ditentukan,” katanya.
Dia menjelaskan, kebijakan itu khusus diberikan pada pengusaha galian C yang betul-betul mengurus izin di Kementerian ESDM. ”Jadi, sementara izin berproses, tolonglah mereka diberi kebijakan atau dibolehkan bekerja sambil menunggu terbitnya izin dari pusat. Dengan demikian, ada kebijakan yang cerdas dari Forkopimda guna mengatasi rakyat Kotim, khususnya para sopir yang saat ini darurat pekerjaan,” tandasnya. (hgn/ign)