Setelah beberapa anggota rombongan massa yang membakar mes Koperasi Sekobat Jaya Mandiri menjalani sidang, kali ini giliran Yuhani yang merupakan Ketua Kelompok Tani Bukit Raya (pemegang ijin HTR) yang mulai menjalani sidang perdananya. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (23/12) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erikson Siregar saat dikonfirmasi usai sidang membeberkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Yuhani menghubungi Dimus, Pilot, dan Mardian dengan handphone untuk bersama-sama menduduki, menguasai, dan mengosongkan lahan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri di Desa Suja, Kecamatan Lamandau pada Selasa, (3/8) silam.
Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa mengumpulkan saksi Dimus, Panglima Api, Panglima Kilat, Panglima Hitam, Pero, Behe, Indra, Ruslan (Daftar Pencarian Orang) dan orang-orang yang tidak dikenal berjumlah sekitar 20 orang dengan ikat kepala merah di rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa bersama dengan rombongan tersebut berangkat menuju pondok Kelompok Tani Bukit Raya di dekat kantor Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Mereka bertemu dengan saksi Pilot dan Mardian di pondok tersebut. Ditambahkannya bahwa ada enam orang dari rumah tersebut yang pergi dengan sebuah mobil diantarkan oleh saksi Iman S dan diberikan upah oleh terdakwa sebesar Rp 400.000.
“Setelah rombongan sampai di lokasi lahan dan mess Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, rombongan massa kemudian melakukan aksi anarkis, pengeroyokan, pengancaman hingga pembakaran,” bebernya. Yuhani didakwa dengan 4 pasal alternatif, pertama Pasal 187 ke (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Kemudian Pasal 187 ke (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ketiga Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) Â KUHP karena telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Lalu keempat yakni Pasal 335 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. “Terakhir (kelima) Pasal 335 Ayat (1) A ke 1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena telah melakukan tindak pidana barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” bebernya. (mex/sla)