Tindakan tegas diberlakukan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya atas mobil yang sembarangan parkir. Langkah itu dengan mengembosi ban mobil dan memasang garis pelarangan parkir. Seperti dilakukan Senin (27/12), beberapa mobil jadi sasaran penertiban tersebut. Tindakan itu diberlakukan lantaran secara sah terbukti mobil tersebut parkir di tempat dilarang parkir dan melanggar rambu-rambu atau marka jalan.
Langkah tersebut nantinya akan terus dilakukan. Bahkan kedepan diberlakukan sanksi tilang dengan berkerja sama aparat Sat Lantas Polresta Palangka Raya. “Benar, kita lakukan tindakan tegas. Yakni mengkempesi ban mobil yang diparkir sembarangan, seperti di Jalan Kini balu samping Palangka Raya Mall. Langkah itu karena sudah kerap kali disosialisasi tetap saja ada warga yang parkir.Semoga langkah ini bisa memberikan efek jera bagi warga,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan.
Ditegaskannya, langkah itu sebagai komitmen pemerintah kota menegakkan aturan dalam hal kepatuhan terhadap marka jalan. Tidak hanya di kawasan tersebut, pihaknya juga akan menindak mobil-mobil yang diparkir di lokasi-lokasi tertentu, seperti di ruas Jalan Tambun Bungai. ”Sudah kerap kali dilakukan sosiliasai dan teguran, maka langkah selanjutnya action. Bahkan kedepan akan diberlakukan tilang dengan melibatkan Polresta Palangka Raya,” sebut Alman.
Ia menambahkan, agar warga bisa taat dan paatuh terhadap aturan. Jika terdapat rambu-rambu dilarang parkir harus ditaati dan jangan disepelekan. Pihaknya pun berkomitmen akan melakukan tindakan secara berkelanjutan agar warga bisa patuh.“Jangan langgar aturan dan jangan parkir sembarangan. Sebab, saya sudah instruksikan tim Dishub akan selalu berpatroli dalam menindak serta mengawasi warga yang melanggar rambu. Jangan parkir sembarangan, agar tidak digembosin ban mobilnya,” pungkas Alman.(daq/gus)