Polda Kalteng dan jajaran juga terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalteng . Seperti pada periode akhir September sampai dengan Desember 2021, berhasil meringkus tiga pelaku dari 11 kasus dan berhasil menyita 1,3 kilogram sabu, yang kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dicampur pembersih WC. Berdasarkan data, tahun 2021 ada 756 tersangka peredaran narkotika yang ditetapkan.
Terdiri 86 perempuan dan 670 laki-laki. Dari segi pekerjaan, diantaranya terdapat 14 pelajar, 18 mahasiswa, 289 swasta,188 wiraswasta, 72 buruh/pedagang, 57 tani, 1 anggota Polri, 13 PNS, 21 sopir, 58 IRT dan 25 pengangguran. Sedangkan , barang bukti yang diamankan 16.326.71 gram. “Saya pastikan tidak ada ampun jika ada oknum yang terlibat. Polda Kalteng komitmen memberantas peredaran narkoba, ini buktinya Polda Kalteng musnahkan 1,3 kilogram sabu dari 11 kasus,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto,Rabu (29/12).
Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus narkoba itu berasal dari empat wilayah di Kota Palangka Raya. Sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 745,55 gram. Kemudian, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu seberat 323,34 gram. Di Barito Utara dua kasus dua tersangka barang bukti sabu sebanyak 232,91 gram dan Seruyan satu kasus, satu tersangka dan barang buktinya 6,08 gram, sehingga total keseluruhan 1.307,88 gram.
“Makanya saya tegaskan, jika ada keterlibatan oknum maka akan dipecat dan itu tidak ada tawar menawar. Untuk modus operandi dari barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat yang sengaja dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng,” pungkas Nanang. Dia menegaskan, untuk para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda Rp10 miliar.(daq/gus)