SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 30 Desember 2021 12:04
Tahun 2021, Segini Nih Tersangka Kasus Narkoba di Kalteng

Polda Kalteng dan jajaran juga terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalteng .  Seperti pada periode akhir September sampai dengan Desember 2021, berhasil meringkus tiga pelaku dari 11 kasus  dan berhasil menyita 1,3 kilogram sabu, yang kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dicampur pembersih WC. Berdasarkan data, tahun 2021 ada 756 tersangka peredaran narkotika yang ditetapkan.

Terdiri 86 perempuan dan 670 laki-laki. Dari segi pekerjaan, diantaranya terdapat 14 pelajar, 18 mahasiswa, 289 swasta,188 wiraswasta, 72 buruh/pedagang, 57 tani, 1 anggota Polri, 13 PNS, 21 sopir, 58 IRT dan 25 pengangguran. Sedangkan , barang bukti yang diamankan 16.326.71 gram. “Saya pastikan tidak ada ampun jika ada oknum yang terlibat. Polda Kalteng komitmen memberantas peredaran narkoba, ini buktinya  Polda Kalteng musnahkan 1,3 kilogram sabu dari 11 kasus,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto,Rabu  (29/12).

Dia mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan itu berasal  dari pengungkapan kasus narkoba itu berasal dari empat wilayah di Kota Palangka Raya. Sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 745,55 gram. Kemudian, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu seberat 323,34 gram. Di Barito Utara dua kasus dua tersangka barang bukti sabu sebanyak 232,91 gram dan Seruyan satu kasus, satu tersangka dan barang buktinya 6,08 gram, sehingga  total keseluruhan 1.307,88 gram.

“Makanya saya tegaskan, jika ada keterlibatan oknum maka akan dipecat dan itu tidak ada tawar menawar. Untuk modus operandi dari barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat yang sengaja dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng,” pungkas Nanang. Dia menegaskan, untuk para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau  hukuman mati dengan denda Rp10 miliar.(daq/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers