SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 30 Desember 2021 12:04
Tahun 2021, Segini Nih Tersangka Kasus Narkoba di Kalteng

Polda Kalteng dan jajaran juga terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalteng .  Seperti pada periode akhir September sampai dengan Desember 2021, berhasil meringkus tiga pelaku dari 11 kasus  dan berhasil menyita 1,3 kilogram sabu, yang kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dicampur pembersih WC. Berdasarkan data, tahun 2021 ada 756 tersangka peredaran narkotika yang ditetapkan.

Terdiri 86 perempuan dan 670 laki-laki. Dari segi pekerjaan, diantaranya terdapat 14 pelajar, 18 mahasiswa, 289 swasta,188 wiraswasta, 72 buruh/pedagang, 57 tani, 1 anggota Polri, 13 PNS, 21 sopir, 58 IRT dan 25 pengangguran. Sedangkan , barang bukti yang diamankan 16.326.71 gram. “Saya pastikan tidak ada ampun jika ada oknum yang terlibat. Polda Kalteng komitmen memberantas peredaran narkoba, ini buktinya  Polda Kalteng musnahkan 1,3 kilogram sabu dari 11 kasus,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto,Rabu  (29/12).

Dia mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan itu berasal  dari pengungkapan kasus narkoba itu berasal dari empat wilayah di Kota Palangka Raya. Sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 745,55 gram. Kemudian, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu seberat 323,34 gram. Di Barito Utara dua kasus dua tersangka barang bukti sabu sebanyak 232,91 gram dan Seruyan satu kasus, satu tersangka dan barang buktinya 6,08 gram, sehingga  total keseluruhan 1.307,88 gram.

“Makanya saya tegaskan, jika ada keterlibatan oknum maka akan dipecat dan itu tidak ada tawar menawar. Untuk modus operandi dari barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat yang sengaja dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng,” pungkas Nanang. Dia menegaskan, untuk para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau  hukuman mati dengan denda Rp10 miliar.(daq/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers