SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 01 Januari 2022 13:50
Tenaga Kontrak Dinonaktifkan Sementara, Gubernur Kalteng Temukan Kelakuan Honorer seperti Ini...

Terhitung per 1 Januari 2022, Pegawai Pemerintahan Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak administrasi dan tenaga teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dinonaktifkan sementara. Hal tersebut dipertegas dalam surat keputusan nomor 800/844/II.1/BKD tentang penonaktifan PPNPN atau tenaga kontrak Pemprov Kalteng. Dalam surat itu, penonaktifan dikecualikan untuk yang bertugas di RSUD dr Doris Sylvanus, RSJ Kalawa Atei, rumah jabatan gubernur, wakil gubernur,  sekda, tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengatakan, penonaktifan tersebut memang dikarenakan perjanjian kerja para tenaga kontrak yang hanya berlaku dari 1 Januari – 31 Desember 2021. Sehingga masa kerja tahun selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan penilaian untuk penempatan kembali.

”Jadi, nantinya mereka itu untuk sementara diminta tidak turun dulu (bekerja, Red). Karena, kalau tetap suruh turun kerja, mereka akan bertanya soal gaji dan lain sebagainya. Intinya, semua tetap akan berjalan mengenai evaluasi,” katanya, Kamis (30/12). Nuryakin memastikan proses evaluasi akan dilakukan dengan cepat, mengingat hal tersebut juga berkaitan dengan pekerjaan. Meski tidak bisa menyampaikan secara pasti waktu pelaksanaan evaluasinya, dia memastikan proses tersebut selesai sebelum akhir Januari 2022. ”Memang saya akui bahwa tenaga kontrak ini tetap diperlukan pemerintah. Namun, di satu sisi tetap ada evaluasi terhadap mereka. Sekarang prosesnya sudah berjalan, mudah-mudahan di Januari nanti semuanya sudah selesai,” ucapnya.

Selain melihat kinerja, evaluasi tenaga kontrak juga berkaitan dengan analisis beban kerja di masing-masing instansi pemerintah. Tentunya pemerintah provinsi melalui pihak terkaitnya akan melakukan perhitungan supaya keberadaan tenaga kontrak sesuai dengan kebutuhan suatu instansi. ”Misalkan di suatu dinas jumlah pegawai negarinya ada 80 orang, jadi tidak mungkin tenaga kontraknya 100 orang. Kalau seperti itu kan tidak seimbang, sehingga nantinya ada analisis beban kerja yang diperhitungkan,” ucapnya.

 

Selain masa perjanjian kontrak sudah berakhir, evaluasi tersebut juga dilatarbelakangi hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi yang dilakukan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beberapa waktu lalu. Nuryakin mengatakan, dalam sidak tersebut Gubernur menemukan adanya tenaga kontrak yang berbulan-bulan tidak masuk kerja. Hal tersebut sangat disayangkan, karena tindakan seperti itu sudah melanggar perjanjian kontrak antara pemerintah dengan yang bersangkutan. ”Kalau berbulan-bulan tidak hadir, mau jadi apa? Sedangkan di perjanjian kerjanya, tiga hari saja tidak turun harus menjadi pertanyaan. Maka dari itu, semua proses akan dijalankan untuk evaluasi tenaga kontrak,” pungkasnya. (sho/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers