Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, DN (27), dituntut 13 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Korbannya yang baru berusia 17 tahun meninggal dunia akibat penyakit lupus yang dideritanya pada Desember lalu. ”Tuntutan minggu lalu, minggu ini pledoi, dan minggu depan sudah divonis. Kami juga turut berdukacita atas meninggalnya korban. Namun, korban sudah sempat memberikan kesaksian di persidangan awal,” kata Jaksa Penuntut Umum Novryantino Jati Vahlevi, Kamis (6/1).
Jati menjelaskan, persetubuhan terjadi pertama kalinya pada 30 Januari 2021. Saat itu korban ditinggal orang tuanya pulang Jawa. Namun, sebulan kemudian korban menceritakan sering dipukuli pelaku, sehingga mengakibatkan korban mengalami sakit. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamandau.
Akibat tindakan kekerasan fisik dan psikis yang sering dilakukan terdakwa, korban mengalami sakit yang berkepanjangan. Tubuhnya lemah dan sakit-sakitan hingga kurus. Bahkan, sejak itu korban kemudian divonis menderita penyakit lupus atau auto imun. Dan akhirnya meninggal dunia akibat penyakit yang belum ada obatnya tersebut.
Jaksa menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Terdakwa diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Republik UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara,” tandasnya. (mex/sla/ign)