Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat ikut merespon terkait CV Lintas Banua Nusantara yang pemiliknya merupakan tersangka calo vaksinasi. Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin mengatakan, sejak munculnya berita mengenai CV Lintas Banua Nusantara sebagai agen tiket ini pihaknya langsung melakukan pengecekan dan ternyata tidak terdaftar di DPMPTSP Kobar.
“Sampai sejauh ini sudah kita cek dan memang tidak terdaftar di sistem perizinan kami,” kata Kamaludin, Senin (10/1). Meski demikian pihaknya bakal melakukan pengecekan lapangan terkait pemeriksaan izin CV Lintas Banua Nusantara. Mengingat kasusnya ini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah pemiliknya menjadi calo vaksinasi.
“Kita bakal ke lapangan untuk mencari tahu siapa yang mengeluarkan izin, karena di sistem kami tidak terdaftar. Namun, bisa jadi izinnya sudah ada sebelum PTSP berdiri. Tentunya hal ini bisa dipastikan setelah dicek di lapangan,” terangnya. Sebelumnya Polres Kobar juga mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut atau menutup izin CV Lintas Banua Nusantara karena pemiliknya sebagai tersangka calo vaksinasi. Jika dipertahankan, dikhawatirkan nantinya agen tiket tersebut kembali menyalahgunakan usahanya.
Pasalnya Eko sang pemilik CV Lintas Banua Nusantara juga pernah masuk penjara soal pemalsuan tiket kapal. Sedangkan untuk kasus calo vaksinasi terus berproses. Polres Kobar terus mengebut pemberkasan agar secepatnya kasus itu bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Kotawaringin Barat. Saat ini sejumlah saksi terus dimintai keterangan atas kasus calo vaksinasi. (rin/sla)