Persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Kali ini pelakunya seorang kakek 65 tahun yang tega memperkosa seorang bocah berkebutuhan khusus berusia 12 tahun. Kini pelaku telah diamankan Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, Kamis (13/1). Dia langsung ditahan setelah aksinya terbongkar melalui pengakuan korban dan pengakuannya sendiri.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo membeberkan bahwa kejadian bermula ketika ibu korban melihat anaknya terlihat kurang sehat dan pucat, saat itu juga terlihat ada darah mengalir di kakinya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas dan setelah diperiksa ternyata mengalami pendarahan dan bengkak di sekitar kemaluannya. “Saat ditanya, korban mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Dan pelaku juga mengakui perbuatannya. Secara adat pelaku juga telah mendapat ganjaran hukum adat, namun hukum positif tetap berjalan,” bebernya. Selanjutnya korban dan keluarganya telah dimintai keterangan dengan pendampingan psikolog dari UPTD perlindungan perempuan dan anak DP3AP2KB serta forum PUSPA. “Pelaku sendiri mengaku telah menyetubuhi korbannya sebanyak lima kali. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” pungkasnya. (mex/sla)